Dewan Sidoarjo akan Buat Perda Becak Motor
Senin, 17 Maret 2014 16:15 WIB
Sidoarjo, (Antarajatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akan membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah becak motor menyusul banyaknya becak motor yang beroperasi di kabupaten setempat.
Ketua Dewan Kabupaten Sidoarjo, Dawud Budi S, di Sidoarjo, Senin, mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan dengar pendapat terkait dengan pembuatan perda tersebut.
"Kami akan melihat becak motor itu masuk dalam moda transportasi seperti apa sehingga kami bisa menentukan tindak lanjutnya seperti apa," katanya.
Ia mengemukakan, becak motor tersebut nantinya akan dibuatkan payung hukum supaya penggunaanya jelas diatur dalam sebuah peraturan.
"Yang jelas, dalam pembuatan payung hukum tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian yang ada di Kabupaten Sidoarjo," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari sekelompok pengemudi becak motor yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
"Intinya, mereka itu mau untuk diatur supaya keberadaan mereka tidak mengganggu aktivitas arus lalu lintas yang ada di jalan raya saat ini," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga harus mengejar beberapa perda yang sekarang ini masih dalam proses pembahasan di gedung dewan.
"Bisa jadi para anggota dewan tersebut harus lembur-lembur untuk menyelesaikan berbagai macam peraturan daerah yang belum terselesaikan menjelang akhir masa tugasnya," katanya.
Ia mengatakan, perda yang dihasilkan untuk becak motor tersebut nantinya akan masuk dalam peraturan daerah inisiatif dewan dan diharapkan bisa segera diselesaikan.
"Kami berharap dengan adanya peraturan daerah ini, maka keberadaan becak motor bisa diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pengendara lain yang ada di jalan raya seperti sekarang ini," katanya.(*)