Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menyita 180 botol arak tuban yang diangkut mobil Daihatsu Xenia nopol S 697 HI di depan warung di Kecamatan Boyolangu, Minggu (9/3). "Penjualan minuman keras yang tidak disertai izin edar ini sudah kami intai sejak sepekan lalu," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya, Senin. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada 17.00 WIB tersebut, sopir Daihatsu Xenia atas nama Ahmad Rozikin (26) diperiksa beberapa jam. Namun pemuda asal Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban itu kemudian dilepas kembali bersama beberapa saksi lain. "Belum ada tersangka (ditetapkan), kami masih selidiki kasus ini," ujarnya. Kendati demikian, seorang pria yang diduga sebagai pemilik 180 botol arak tuban itu sampai kini masih diperiksa intensif. Hartaya tidak mengkonfirmasi nama pria dimaksud dengan alasan kepentingan pengembangan penyelidikan. Selain mengusut asal-usul arak tuban, polisi juga menyelidiki jaringan distribusi minuman beralkohol tradisional tersebut. Peredaran minuman keras ilegal menjadi perhatian polisi setempat karena konsumsi arak Jawa maupun buatan Tuban telah beberapa kali menyebabkan sejumlah warga tewas overdosis. Terakhir kasus pesta minuman keras oplosan merenggut nyawa seorang pemandu lagu dan empat lainnya. (*)
Polisi Tulungagung Sita 180 Botol Arak Tuban
Senin, 10 Maret 2014 19:59 WIB