Australia Dukung Peningkatan SPM di Trenggalek
Kamis, 13 Februari 2014 20:09 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) berkomitmen untuk terus mendukung sekaligus melakukan pendampingan dalam pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, utamanya di masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Distric Fasilitator AIPD Trenggalek, Puji Handi, Kamis mengatakan, dalam program ini AIPD melakukan pendampingan secara optimal terhadap tiga SKPD, yakni dinas pendidikan, dinas kesehatan dan dinas pekerjaan umum.
"Fokus kami yakni di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, karena apabila tiga sektor tersebut telah menarapkan secara betul yang dinamakan SPM, kami yakin hak-hak rakyat akan terpenuhi," katanya.
Dijelaskan, melalui program tersebut, masing-masing SKPD diajarkan mulai dari tata cara penyusunan standar pelayanan minimal hingga tahap penerapan dan evaluasi.
Menurutnya, dalam menerapkan SPM akan ada indikator-indikator yang akan menjadi penilai tingkat keberhasilan dari program pelayanan pemerintahan yang dijalankan oleh setiap SKPD.
Lanjut Puji, pada dasarnya Pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan lengkap dalam menjalankan roda pemerintahan, di setiap aturan tersebut juga telah ditetapkan batasan-batasan minimal yang harus dijalankan oleh masing-masing satuan kerja.
"Jadi landasan penyusunan SPM itu ya dari peraturan perundang-undangan itu sebetulnya, misalkan, dalam satu ruang kelas itu maksimal harus ada berapa murid, kemudian jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa itu berapa kilometer, itu sudah ada semua," paparnya.
Namun yang terjadi selama ini, masing-masing perangkat kerja yang ada, kurang begitu memperhatikan hal-hal tersebut, sehingga kesulitan untuk mengukur dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Misalkan, setelah menjalankan SPM dan kemudian di survei, ternyata jumlah masyarakat yang tidak puas masih diatas 70 persen, maka pelayanan itu belum berhasil, jadi semuanya terukur," ujarnya.
Dengan adanya standar pelayanan minimal tersebut, selain dapat memenuhi hak-hak masyarakat, juga diharapkan bisa menjadi tolok ukur keberhasilan yang di masing-masing satuan kerja.
"Kami sudah beberapa kali melakukan, kemarin dan hari ini adalah bagian akhir dari pembejalaran yang dilakukan oleh AIPD terkait dengan penerapan SPM," imbuhnya.
Sementara salah satu narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan "SPM Costing" di Trenggalek, Slamet Riyadi mengatakan, untuk menerapkan SPM, membutuhkan komitmen yang kuat dari kepala daerah.
Mengingat, selama ini kendala yang kerap terjadi dalam penerapan standar pelayanan minimal di pemerintahan adalah terlalu seringnya mutasi pegawai.
"Terkadang setelah menyusun semua keperluan untuk SPM dan sudah siap dilaksanakan, tiba-tiba dimutasi ke dinas lain, otomatis ini akan berpengaruh besar, ini berbeda dengan di perusahaan swasta" katanya.
Menurutnya, SPM adalah batas paling rendah yang harus diterapkan pemerintah dalam memberikan pelayana kepada masyarakat. Sehingga apabila belum berhasi menjalankan standar tersebut, dipastikan, hak-hak dasar publik masih belum terlayani. (*)