Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat meningkatkan sosialisasi pemilu kepada masyarakat sebagai upaya untuk menekan angka golput pada pemungutan suara 9 April 2014. Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Rabu mengatakan, selain sebagai upaya untuk menekan angka golput, serta meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih, sosialisasi secara langsung oleh KPU itu juga merupakan keharusan sesuai dengan amanah undang-undang. "Sosialisasi secara langsung oleh institusi penyelenggara pemilu, yakni KPU, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Zaini. Menurut dia, ketentuan itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tugas KPU, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam ketentuan itu, secara tersurat dinyatakan bahwa KPU harus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat secara langsung terkait pelaksanaan pemilu, bukan hanya bergantung kepada partai politik peserta pemilu dan kelompok masyarakat. Disamping itu, sambung Zaini, dengan adanya sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, maka masyarakat bisa lebih paham akan hak dan kewajibannya dalam mensukses pelaksanaan pesta demokrasi. Sementara, selama ini sebagian anggota KPU Pamekasan beralasan, tidak melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat karena beberapa hal. Pertama, sosialisasi pemilu juga telah dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Kedua, KPU juga telah melakukan sosialisasi secara internal kepada pelaksana pemilu dibawahnya, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Sehingga, dengan demikian, KPU menganggap tugas pokoknya sudah terbantu, sehingga tidak perlu gencar melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Namun menurut Zaini, hal itu tidak cukup dan tugas pokok KPU tetap tidak bisa dikatakan terlaksana sebelum. "Undang-undangnya kan sudah jelas menyebutkan KPU. Tidak bisa dicukupkan hanya dengan melakukan sosialisasi internal," katanya. Sebab menurut Zaini, ketika tugas institusi penyelenggara pemilu disebutkan secara tertulis dalam ketentuan undang-undang penyelenggaraan pemilu, maka konsekwensinya adalah penyediaan fasilitas akan terlaksananya ketentuan itu, yakni anggaran sosialisasi. "Anggarannya jelas ada, ketika secara tertulis disebutkan sosialisasi harus dilakukan oleh KPU. Kalau tidak ada sosialisasi dengan alasan sudah dilakukan partai politik peserta pemilu, anggarannya akan dimanakan," kata Zaini. Di Pamekasan, sosialisasi secara langsung tentang pelaksanaan pemilu 2014 memang belum dilaksanakan oleh institusi penyelenggara pemilu itu. Menurut anggota KPU Pamekasan Didin Sudarman, hal itu karena nantinya yang akan melakukan tugas-tugas sosialisasi guna membantu KPU adalah para anggota relawan demokrasi yang telah direkrut KPU Pamekasan. "Para relawan demokrasi ini yang akan membantu tugas-tugas KPU di lapangan, termasuk melakukan sosialisasi dalam berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya menjelaskan. (*)
Panwaslu Pamekasan Minta KPU Tingkatkan Sosialisasi Pemilu
Rabu, 5 Februari 2014 10:06 WIB