Polisi Kediri Tahan 41 Tersangka Kasus Perjudian
Senin, 27 Januari 2014 19:33 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menahan 41 tersagka yang terlibat dalam kasus perjudian dalam operasi penyakit masyarakat selam dua pekan.
"Tindak pidana perjudian itu dilarang, dan kami juga melakukan amanat dari Undang-Undang," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, para tersangka itu terlibat dalam tindak pidana perjudian dengan berbagai macam media, di antaranya judi togel, dadu, remi, sampai biliar. Mereka menyertakan sejumlah uang dalam permainan tersebut.
Pada 41 tersangka itu, empat di antaranya adalah ibu rumah tangga. Para ibu yang berasal dari Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kediri itu terlibat judi bingo.
Selain menahan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berbagai macam media untuk berjudi, serta uang tunai sekitar Rp300 ribu.
Polisi, kata Kapolres juga terus berupaya menekan tindak pidana perjudian dengan mengedepankan langkah preventif serta penyuluhan.
Pihaknya juga berharap, operasi yang aktif dilakukan serta menahan para pelaku perjudian bisa memberikan efek jera, sehingga para pelaku tidak melakukan perbuatannya kembali.
Sementara itu, sejumlah ibu rumah tangga yang tertangkap petugas ikut berjudi mengatakan melakukan hal tersebut untuk mengisi waktu. Mereka juga iseng, melakukan judi tersebut. (*)