Surabaya (Antara Jatim) - Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2014 telah disahkan pada tanggal 6 Desember 2013 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 10 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Walikota Surabaya nomor 78 tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2014. Proses pelelangan secara elektronik untuk Tahun Anggaran 2014 telah dimulai pada tanggal 25 Nopember 2013 sesuai Surat Edaran Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surabaya nomor 028/6725/436.2.2/2013 tanggal 12 Nopember 2013 tentang Pelaksanaan Lelang Secara e-Procurement TA 2014 Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2014 telah diselesaikan sesuai Surat Edaran Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surabaya nomor 028/6851/436.2.2/2013 tanggal 15 Nopember 2013 tentang Penyusunan Rencana Umum Pengadaan TA 2014. Sejalan dengan kondisi itu Kepala Bagian Bina Program Pemerintah Kota Surabaya Drs. Dedik Irianto, MM berharap berbagai permasalahan pelaksanaan pembangunan fisik kota pada tahun anggaran 2013 yang masih terdapat babarapa pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai permasalahan tidak terulang di TA 2014 ini. Apalagi, pada TA 2013 masih terdapat 52 pekerjaan yang tidak selesai sesuai dengan kontrak hingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak. Berikutnya, mengakibatkan kerugian baik dari sisi Pemerintah Kota Surabaya, Penyadia Barang/Jasa dan warga Kota Surabaya. Menurutnya, dari sejumlah 950 paket pekerjaan dengan metode Ielang, terdapat 40 paket pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan. Secara keseluruhan paket pekerjaan yang dilelang secara elektronik sejumlah 1.196 paket pekerjaan dan 286 paket pekerjaan diantaranya dinyatakan gagal lelang (23,91 %). Permasalahan pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan maupun yang tidak selesai hingga akhir tahun anggaran 2013, secara umum dapat dipetakan menjadi 2 (dua) yaitu permasalahan pada pekerjaan konstruksi dan permasalahan pada pekerjaan non konstruksi. Permasalahan pada pekerjaan non konstruksi diantaranya adalah permasalahan lahan, penolakan warga, deviasi pelaksanaan pekerjaan yang cukup besar. Dari kurva s dan lain sebagainya. Permasalahan pada pekerjaan non konstruksi diantaranya adalah berkaitan dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak sesuainya spesifikasi barang/jasa yang dikirim dengan penawaran, keterlambatan pengiriman barang/jasa dan Iain sabagainya. Ikak Gayuh Pratiastomo, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, permasalahan rendahnya penyerapan anggaran menjadi masalah nasional. Hampir semua lembaga pemerintahan di negeri ini selalu mengalami masalah yang sama, yaitu tak maksimalnya serapan anggaran pembangunan. "Dari semua lembaga pemerintahan, saya ambil kesimpulan jika letak permasalahan pada kurangnya perencanaan," tegas Ikak. Menurutnya, perencanaan pembangunan ataupun pekerjaan sudah seharusnya dilakukan setahun sebelum tahun anggaran. Misalnya, untuk perencanaan pekerjaan tahun 2014 baik itu untuk belanja langsung ataupun tidak langsung perencanaan pembangunannya harus sudah selesai maksimal bulan maret 2013. Kalaupun ada perubahan pastinya tidak akan jauh melenceng dari perencanan awal. Karena perencanaan yang matang pastinya pelaksanaan akan lebih matang. Berdasarkan pengamatannya, jika salah satu proses terlambat sejak awal maka akan berakibat langsung dengan proses selanjutnya, di antaranya proses lelang pekerjaannya. "Ini kan seperti efek domino. Perencanaan terlambat akan berdampak pada terlambatnya lelang dan berlanjut pada kontrak kerja, berikutnya pasti akan berdampak pada lambatnya pengerjaan di lapangan," paparnya. Tidak hanya soal lambatnya perencanan, Ikak juga menyoroti tentang pengawasan kerja. Akan lebih baik jika pengawasan dilakukan setiap hari daripada baru dilakukan per minggu atau lebih parah lagi, baru dilakukan pengawasan setelah mendekati akhir tahun anggaran. Dengan pengawasan yang ketat akan dapat diketahui di mana letak kesalahan pembangunan proyek yang perlu dikoreksi. "Solusi atas kesalahan itu juga akan banyak pilihan, tidak saat di akhir tahun anggaran baru ribut," katanya. Selain masalah perencanaan, pengawasan, ketidak profesionalan penyedia jasa juga menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran setiap tahunnya. Ini yang menjadi salah satu kendala teknis dilapangan. Semisal, tidak dapat menyediakan bahan material sehingga membuat terlambatnya proyek pembangunan. Kedepan, Ikak berharap Pemkot Surabaya lebih matang dalam rangkaian pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran. Mulai dari perencanan, lelang, kontrak kerja hingga pengawasan pekerjaan fisik di lapangan. Sementara Agus Imam Sonhadji, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, proses penyerapan anggaran sebenarnya bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Misalnya, sebuah proyek sudah dirancang sebelumnya bila pelaksanaan lelangnya satu bulan, kemudian disusul penentuan pemenang. Dari jarak ini juga sudah ditetapkan jeda waktu agar rekanan menyiapkan kelengkapan di lokasi. Kemudian waktu pembangunan dirancang selama empat bulan, maka dalam waktu itu juga harus selesai. Selanjutnya pihak rekanan segera menyerap anggarannya. "Nah, disitulah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi proyek itu harus tegas. Selama ini kan saya perhatikan sebagaian besar SKPD kota masih sangat lunak dalam pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan kota," ujar Agus Imam Sonhadji. Selain itu, sesuai dengan program pengawasan proyek pembangunan, maka setiap SKPD selain melakukan pengawasan terhadap rekanan yang melaksanakan proyek juga melihat bagaimana kinerja konsultan pengawasnya. Sebab, molor tidaknya suatu program pekerjaan pembangunan menjadi molor dari target waktu yang ditentukan atau tidak sesuai targetnya karena pengawasannya yang lemah. "Kalau sampai rekanan itu tidak mengawali pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja atau tidak ada pergerakan pembangunan setiap harinya, tentu yang patut dipertanyakan juga konsultan pengawasnya. Fungsinya ada konsultan pengawas kan karena jumlah personil PNS ini sangat kurang untuk mengawasi kinerja harian dari para rekanan," terang mantan Kepala Bagian Bina Program itu. Alumni ITS ini menyayangkan kinerja konsultan pengawas yang lemah ini. Padahal 2015 mendatang saat program pasar bebar AFTA, konsultan dari banyak negara di dunia bakal menyerbu ke Indonesia. "Kan sayang, kalau kinerja pengawas masih tetap lemah seperti ini dan tidak ada peningkatan," tandasnya. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Surabaya Joestamadji mengatakan, permasalahan yang muncul dalam pelaksanan pembangunan kota akibat rekanan Pemkot yang tidak tepat waktu dalam menyelenggarakan pekerjaannya. Sehingga hal itu mengakibatkan serapan anggaran di kota Surabaya tidak maksimal. Selain itu, mestinya pekerjaan pembangunan proyek apa saja di kota ini bisa dikerjakan sejak Maret-Desember sehingga penggunaan anggaran pembangunan bisa maksimal. Namun, biasanya para rekanan itu baru bekerja mulai Juni-Desember sehingga serapan anggaran tidak maksimal. Padahal hal itu bisa dilaksanakan sebelumnya. "Kalau pelaksanaan pekerjaan pembangunan kota sejak Maret serapan anggaran kota akan bisa maksimal, yang demikian ini masih kurang mendapat perhatian dari para rekanan kota," kata dia. (*)


Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026