Polisi Kediri Ungkap Perjudian Gunakan Mesin Koin
Kamis, 23 Januari 2014 21:25 WIB
Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap praktik perjudian menggunakan mesin koin yang banyak berada di pusat perbelanjaan wilayah Kediri.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto, Kamis mengatakan mesin itu disita dari dua pusat perbelanjaan yang ada di Kediri.
"Kami sudah lama intai dan sudah konsultasi sebelumnya, dan bermain mesin tersebut sudah masuk dalam tindak perjudian," katanya di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, ada tujuh unit mesin koin serta mesin penukar koin yang disita. Selain itu, petugas juga menyita ratusan keping koin yang digunakan dalam permainan tersebut.
Nilai satu koin yang digunakan dalam permaian itu sama dengan uang Rp2.000, dan biasanya dalam setiap kali permainan menggunakan koin tersebut.
Pihaknya juga menyebut, proses permainan yang ada di mesin itu lebih pada untung-untungan, dengan memasangkan gambar.
Setiap kali permainan, mereka harus memasukkan tiga koin dan ketika mendapatkan gambar yang sama, maka akan mendapatkan koin kembali. Jika pas cincin, hadiahnya bisa 200 koin dengan nilai per koin Rp2.000, sementara pas kacamata lima koin.
"Dipasangkan dengan gambar yang sama, dan nantinya akan dapat hadiah berupa koin dengan nilai koin sama dengan yang dibeli," katanya.
Selain menyita sejumlah mesin koin, polisi juga menahan operator serta pemain. Bahkan, salah satu dari pemain yang tertangkap di lokasi kejadian berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, yaitu NH (45) warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk yang ketika terjaring operasi mempunyai 41 koin.
Sementara pemilik mesin SH (45), warga Kabupaten Madiun sampai sekarang masih belum ada di kantor polisi. Petugas berencana akan memanggil pemilik mesin tersebut untuk dimintai keterangan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan pada operator serta para pemain yang ketahuan bermain di lokasi pusat perbelanjaan mesin koin tersebut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pengguna akan dijerat dengan pasal 303 bis KUHP.
Polisi juga menegaskan, akan tegas memberantas praktik perjudian. Selain amanat dari UU, pemberantasan praktik perjudian itu juga perintah langsung dari pimpinan. (*)