Polres Magetan Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong
Kamis, 23 Januari 2014 17:25 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang komplotan pencuri yang biasa memilih sasaran rumah dan toko kosong.
Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Susilo Budi, Kamis mengatakan ketiga tersangka adalah, Supono (32), warga Desa Blaran, Kecamatan Barat, serta Didik (20) dan Hari (26), keduanya warga Desa Patihan, Kecamatan Barat, Magetan.
"Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Magetan. Bahkan, satu pelaku di antaranya, Supono, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi di rumahnya," ujar AKP Susilo kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan komplotan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan laporan dari korban Yuni Dwi (32) warga Desa Pencol, Kecamatan Kartoharjo, Magetan.
Ketiga pelaku mengambil sejumlah barang, seperti uang, telepon genggam, dan juga celengan milik korban. Pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Usai mencuri, pelaku sempat menelpon korban dan meminta uang tebusan. Korban kemudian memberi uang tebusan sebesar Rp350 ribu yang ditransfer lewat atm dan setelah itu melapor ke polisi.
"Polisi akhirnya dengan mudah menangkap ketiganya, apalagi mereka juga terekam dalam kamera CCTV saat mengambil uang di salah satu toko yang ada di Kecamatan Barat," kata dia.
Ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawaan berarti. Hanya tersangka Supono yang berupaya kabur, namun polisi berhasil menangkapnya setelah terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maskimal tujuh tahun.(*)