KPU Jember Coret 1.250 Pemilih dari DPT
Senin, 20 Januari 2014 17:54 WIB
Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencoret sebanyak 1.250 nama pemilih dari daftar pemilih tetap Pemilu Legislatif 2014 karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Komisioner KPU Jember Habib M. Rohan, Senin, mengatakan panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah melakukan pengecekan dan verifikasi faktual di lapangan untuk menyempurnakan daftar pemilih tetap.
"Setelah dilakukan validasi di lapangan, ditemukan sebanyak 1.104 pemilih ganda, 106 pemilih yang pindah domisili ke luar Jember, dan pemilih fiktif sebanyak 40 orang, sehingga total pemilih yang tidak memenuhi syarat dan harus dicoret sebanyak 1.250 orang," paparnya.
Menurut dia, penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan tidak menemukan adanya pemilih dibawah umur, anggota TNI/Polri, pemilih yang sudah meninggal dunia, dan pemilih hilang ingatan dari DPT Pemilu Legislatif 2014 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
"Petugas hanya menemukan pemilih ganda, pindah domisili, dan pemilih fiktif, sehingga jumlah DPT Pemilu Legislatif di Jember berkurang akibat pencoretan nama pemilih sebanyak 1.250 orang tersebut," tuturnya.
Jumlah DPT Pemilu Legislatif di Jember yang ditetapkan pada 30 November 2013 sebanyak 1.730.860 orang, kemudian dilakukan penyempurnaan terhadap daftar pemilih tetap tersebut dan berkurang sebanyak 1.250 pemilih berdasaran penemuan di lapangan.
"Jumlah DPT yang ditetapkan pada 17 Januari 2014 sebanyak 1.729.610 pemilih dan jumlah tersebut merupakan data final DPT Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Jember," ujarnya.
Habib menuturkan, pihaknya menyampaikan pemberitahuan pengurangan jumlah DPT Pemilu Legislatif di Jember tersebut ke KPU Provinsi Jatim dan KPU pusat pada Senin ini.
"Saya berharap data pemilih yang sudah disempurnakan tersebut benar-benar valid dan tidak ada lagi persoalan terkait dengan amburadulnya DPT jelang Pemilu Legislatif yang digelar pada 9 April 2014," katanya. (*)