DPT Pileg 2014 Magetan Turun 1.575 Orang
Senin, 20 Januari 2014 15:26 WIB
Magetan (Antara Jatim) - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, turun sebanyak 1.575 orang seiring upaya penyempurnaan data yang dilakukan oleh KPU setempat.
Berdasarkan data yang ada, jumlah terbaru DPT Pemilu Legislatif 2014 di Magetan yang telah ditetapkan KPU setempat pada akhir 2013 sebanyak 550.857 orang. Kini jumlah tersebut berkurang menjadi 549.282 pemilih.
"Untuk DPT Pemilu Legislatif yang terbaru di Magetan ada pengurangan sebanyak 1.575 orang dari sebelumnya, sehingga menjadi 549.282 pemilih," ujar Komisioner KPU Magetan, Nur Adnan, kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, pengurangan tersebut disebabkan karena pemilih yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya, pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, alih status menjadi anggota TNI/Polri, dan berpindah tempat tinggal dari Magetan ke kota lain.
Adnan menjelaskan, penyempurnaan DPT masih terus berlanjut hingga 14 hari sebelum pemungutan suara sebagaimana amanat dari KPU Pusat dan rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno penyempurnaan DPT pada Desember 2013 lalu.
Perbaikan DPT tersebut juga telah sesuai dengan surat edaran nomor 858/KPU/XII/2013 sebagai revisi atas surat edaran nomor 838/KPU/XII/2013 tentang penyempurnaan DPT dan penyusunan daftar pemilih khusus (DPK).
Dimana, dalam penyempurnaan DPT dan penyusunan DPK tersebut, KPU daerah akan kembali melakukan pencermatan dan verifikasi data ganda dan lainnya yang tidak memenuhi syarat. Untuk melakukannya, KPU akan bekerja sama dengan PPS dan PPK setempat.
Sementara, untuk para pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap atau pemilih tanpa nomor induk kependudukan akan diakomodir ke dalam daftar pemilih khusus atau DPK.
"Penyusunan daftar pemilih khusus tersebut juga melibatkan petugas PPK dan PPS di wilayah masing-masing. Warga yang merasa belum tercantum dalam DPT dan tidak memiliki NIK dapat segera melapor ke PPS setempat," tambah Nur Adnan.
Imbas dari penyusunan DPK tersebut, kemungkinan besar jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang telah ada saat ini akan berubah kembali. Hal itu karena nantinya DPK akan digabung ke dalam daftar pemilih tetap. (*)