DPRD Surabaya Percepat Pembahasan Raperda Minuman Keras
Kamis, 9 Januari 2014 19:08 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Raperda Minuman Keras setelah maraknya korban jiwa yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan yang biasa disebut cukrik.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Rusli Yusuf, Kamis, mengatakan, raperda tersebut merupakan inisitif DPRD yang mengatur tentang batasan orang yang bisa mengkonsumsi, siapa yang menjual dan tempat penjualannya.
"Larangan peredaran minuman beralkohol sulit dilakukan. Namun demikian, pembatasan bisa dilakukan agar tidak semua kalangan bisa mengkonsumsinya," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa melarang karena ada kelompok masyarakat tertentu yang mengkonsumsinya. Hanya saja, lanjut dia, untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol diperlukan izin tertentu dari pemerintah.
"Melalui izin tersebut, penjual dikenakan retribusi. Tentunya agar harga minuman keras tingi dan tidak banyak yang membeli," katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran ilegal, ia mengharapkan pengawasan di lapangan diperketat. Jika ditemukan pelanggaran dalam peredaran, yang bersangkutan dikenai sanksi.
"Optimalkan pengawasan, bila tidak sesuai aturan dihukum berat," katanya.
Peredaran minuman beralkohol di masyarakat menurut Rusli sangat memperihatinkan. Akibat peredaran bebas tersebut, tingkat kriminalitas juga meningkat.
"Banyak kejahatan yang terjadi akibat minuman keras ini," katanya.
Untuk meminimalkan penyalahgunaan minuman beralkohol, ia berharap peran serta semua elemen masyarakat. "Untuk menekan, peran ulama, tokoh agama untuk sosilisasi bahaya miras harus ditingkatkan," katanya.
Hal sama juga diungkapkan Ketua DPRD Surabaya, M. Machmud. Ia mengatakan raperda minuman keras lagi dibahas di Komisi C. "Insya Allah dalam bulan ini akan selesai," katanya.
Ditanya bagaimana cara pengawasannya? Mahmud memaparkan bahwa semua tempat yang menyimpan miras akan diawasi peredarannya. "Jadi kalau ada pihak yang melanggar maka tempat itu akan dicabut izinnya dan ditutup," katanya. (*)