Polres Jember Tangkap Dukun Pelaku Aborsi
Kamis, 26 Desember 2013 20:02 WIB
Jember (Antara Jatim) - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menangkap seorang dukun bayi berinisial MS yang diduga melakukan praktik aborsi di kabupaten setempat, Kamis.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Teguh Priyo Wasono mengatakan awalnya polisi mendapat laporan warga tentang seorang perempuan yang akan menggugurkan kandungan, dan tim Reskrim melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenarannya.
"Sebelum menangkap MS, polisi lebih dulu menangkap seorang perempuan berinisial MT yang melakukan aborsi atau korban aborsi. Berdasarkan keterangannya, kami menangkap dukun bayi MS di rumahnya di Desa Seruni, Kecamtan Jenggawah," paparnya.
Setelah dilakukan penangkapan MT dan MS, lanjut dia, polisi juga menangkap ZR yang menjadi perantara dan pelaku yang mengubur calon bayi di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah.
"Ketiganya ditahan dan diperiksa secara intensif di Mapolres Jember untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya," katanya.
Ia menjelaskan MT akan dijerat dengan pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sedangkan MS dan ZR akan dijerat dengan pasal 348 KUHP yang juga tentang Aborsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)