Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 2.194 pengendara roda dua atau sepeda motor kedapatan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua minggu Operasi Zebra 2013 di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. "Jenis pelanggaran tidak membawa surat kendaraan untuk roda dua adalah yang terbanyak jika dibandingkan dengan pelanggaran jenis lainnya," ujar Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Setija Junianta kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Akibat kesalahannya tersebut, polisi langsung mengenakan tilang bagi mereka yang melanggar, meski dengan berbagai alasan apapun. Menurut dia, mengendarai motor tanpa dilengkapi surat lengkap merupakan pelanggaran dan wajib hukumnya didenda dengan harapan menimbulkan efek jera. Tidak hanya pengendara roda dua, polisi juga mendapati sebanyak 110 pengemudi mobil yang tidak membawa SIM maupun STNK. Sama seperti pengendara motor, polisi juga langsung menindak dengan menilangnya. Sedangkan, pelanggaran lalu lintas jenis lain selama operasi ini berjalan yakni melanggar rambu atau marka jalan. Rinciannya, pengendara yang melanggar rambu untuk roda dua sebanyak 1.850 pelanggaran, dan 864 pelanggaran khususu mobil. Sementara itu secara umum, dalam operasi ini polisi berhasil menindak 6.741 pelanggar di jalan. Pelanggaran didominasi oleh roda 2 dengan jumlah 5.583 unit, kemudian mobil berjumlah 947 unit. Tidak itu saja, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor yang tidak dilengkapi surat dan berknalpot brong. Khusus knalpot, pihaknya terpaksa mengangkut motor milik pengendara ke kantor polisi karena dianggap mengganggu dengan suaranya bisingnya serta tidak sesuai kelengkapan kendaraan bermotor. Setija Junianta mengungkapkan, kali ini pihaknya lebih tegas dalam menerapkan Operasi Zebra. Tahun lalu memang hanya berupa peringatan dan memberi tindakan tegas jika ada pengendara yang berulang kali melanggar. "Berbeda dengan tahun ini yang langsung ditilang. Kami berharap pengendara tidak melanggar, sehingga meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas di jalan karena diawali pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan," katanya. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini juga merinci, sesuai data yang diterima Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, selama dua pekan ini di jalanan terjadi 20 kali kejadian dengan tiga orang di antaranya meninggal dunia. Sedangkan, lanjut dia, untuk korban luka ringan berjumlah 13 orang dan 9 orang lainnya mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. "Kecelakaan ini melibatkan 24 orang dewasa dan seorang pelajar. Total ada 24 motor serta 8 mobil yang terlibat kecelakaan selama operasi berjalan," kata perwira menengah yang sempat menjabat Kapolres Sidoarjo tersebut. (*)
Berita Terkait
Polisi : Kasus kecelakaan lalu lintas pengendara tanpa SIM dinilai tinggi
23 Juli 2024 06:40
Angka kecelakaan pengendara tidak memiliki SIM tergolong tinggi
28 Oktober 2023 11:37
Pakar: SIM seumur hidup turunkan pengawasan pada pengendara
3 Agustus 2023 15:41
Polisi siapkan ETLE deteksi pengendara yang tak miliki SIM
10 April 2023 18:37
Kapolres Tulungagung: Tidak ada sanksi bagi pengendara SIM kedaluwarsa
11 April 2020 23:25
Polres Madiun Kota Tilang 358 Pengendara
5 Desember 2011 19:17
1.100 Pengendara Terkena Tilang Selama Lebaran
8 September 2011 19:13
Polisi Ungkap Penyedia STNK dan Pelat Nopol Curian
6 Desember 2017 17:08
