Kediri (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, memastikan tentang data penghuninya terkait dengan temuan nomor induk kependudukan invalid.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri Saiful Rohman mengatakan jumlah penghuni di lapas mencapai 700 orang. Sebagian besar, mereka tidak membawa KTP saat dibawa ke lapas oleh kejaksaan negeri, dan hanya membawa surat penahanan. Namun, dimungkinkan jumlah NIK invalid di Lapas sekitar 500 orang.
Lapas, kata dia, sudah menghubungi keluarga dan meminta agar mereka membawakan KTP anggota keluarga bersangkutan yang saat ini mendekam di lapas.
Pihaknya mengaku, memang terkendala komunikasi. Sekitar 25 persen dari penghuni lapas adalah warga dari Kediri, sementara lainnya dari luar. Selain itu, tidak setiap hari penghuni lapas dijenguk oleh keluarganya, sehingga keluarga pun juga tidak membawakan keperluan penghuni lapas.
"Kami upayakan menghubungi keluarga agar membawakan KTP. Jika sampai batas akhir (verifikasi NIK invalid selesai, 30 November, kami serahkan ke KPU," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Kediri melakukan pertemuan dengan Lapas Kelas II A Kediri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kediri, untuk memastikan data pemilih, memastikan mereka yang terdata di NIK Invalid.
Komisioner KPU Kota Kediri Nurul Mamnun mengatakan KPU Kota Kediri menerima sekitar 1.922 NIK invalid. Saat ini, sudah hampir 1.000 yang sudah diperbaiki, dan sisanya masih dalam proses.
Pihaknya mengatakan, dari jumlah itu memang yang terbanyak dari Lapas Kelas II A Kediri. Di lokasi itu, belum semua penghuni datanya jelas masuk pada daftar pemilih, sehingga diperlukan perbaikan, terutama tentang NIK invalid. (*)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.