Bojonegoro (Antara Jatim) -DPRD Bojonegoro, Jatim, menerima surat dari DPD Partai Golkar yang mengusulkan Sigit Kusharijanto untuk mengisi jabatan Ketua DPRD guna menggantikan H.M. Thalhah yang meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.
"Sehari lalu, DPRD menerima surat dari DPD Partai Golkar yang mengusulkan Sigit Kusharijanto sebagai penjabat Ketua DPRD," kata Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto, Selasa.
Ia juga menyebutkan DPD Partai Golkar secara bersamaan juga mengirimkan usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar atas nama Siti Yuli Widarti yang akan menggantikan H.M. Thalhah sebagai anggota DPRD.
"Sesuai ketentuan yang berhak mengisi Ketua DPRD dari Partai Golkar sebagai pemenang pemilu yang lalu," katanya, menegaskan.
Kini, proses pengisian Ketua DPRD masih dalam pembahasan di pimpinan DPRD. Sesuai prosedur pengisian Ketua DPRD yang disebabkan meninggal dunia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD.
Sesuai PP itu, katanya, pengisian Ketua DPRD akan diawali dengan sidang paripurna DPRD dengan agenda pemberhentian H.M. Thalhah sebagai Ketua DPRD sekaligus penetapan nama penggantinya sesuai usulan DPRD Partai Golkar.
Proses selanjutnya, katanya, DPRD akan mengirimkan hasil sidang paripurna DPRD yang berisi pemberhentian H.M. Thalhah sebagai Ketua DPRD dan penetapan nama penggantinya kepada Gubernur Jatim Soekarwo melalui Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Sesuai usulan itu Gubernur Jatim akan mengeluarkan SK pengangkatan Ketua DPRD," ujarnya.
Masih sesuai PP, lanjutnya, Bupati Bojonegoro Suyoto diberi waktu selama sepekan untuk mengirimkan usulan pergantian Ketua DPRD kepada Gubernur Jatim.
"Kalau dalam waktu sepekan Bupati Bojonegoro Suyoto belum memproses pengajuan usulan Ketua DPRD kepada Gubernur Jatim, maka pimpinan DPRD bisa mengambil alih dengan mengirimkan surat usulan dengan materi yang sama," tuturnya.
Menurut dia, pelantikan Ketua DPRD yang baru bisa dilakukan melalui sidang paripurna istimewa kalau sudah ada surat pemberhentian H.M. Thalhah sebagai Ketua DPRD dan surat pengangkatan Sigit Kusharijanto sebagai Ketua DPRD dari Gubernur Jatim.
"Kami belum tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengisian Ketua DPRD. Bisa lama bisa juga cepat bergantung lamanya prosedur yang harus dilewati," katanya, menegaskan. (*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.