Pertumbuhan Aset Bersih Dana Pensiun Melambat
Jumat, 4 Oktober 2013 12:41 WIB
Malang (Antara Jatim) - Pertumbuhan aset bersih dana pensiun pada semester pertama 2013 melambat karena tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp162 triliun.
"Target kita pada semseter pertama tahun ini sebesar Rp162 triliun, namun yang terealisasi baru sebesar Rp158 triliun," kata Kepala Sub Bagian Tindak Lanjut Pengawasan Dan Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gatot Supriyanto di Malang, Jumat.
Bahkan, lanjutnya, hingga akhir tahun ini ada kemungkinan tetap melambat, karena adanya krisis pada Juli-Agustus. Apalagi, saat ini di Amerika Serikat terjadi "shutdown" yang memungkinkan berimbas pada kondisi ekonomi Indonesia.
Ia mengakui dirinya belum tahu kondisi ekonomi di AS tersebut apakah akan berimb as signifikan atau tidak terhadap kon disi di Tanah Air.
Selain itu, katanya, melambatnya perkembangan aset bersih tersebut juga disebabkan menurunnya jumlah peserta melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Melambatnya perkembangan, bahkan sampai ada penurunan aset bersih dana pensiun tersebut, kata Gatot, pernah terjadi pada tahun 2008. Dari Rp91,17 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp90,35 triliun.
Sementara jumlah dana pensiun di Tanah Air hingga akhir September 2013, untuk DPPK Program Pensiaun Manfaat Pasti (PPMP) sebanyak lembaga, DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sebanyak 43 lembaga dan DPLK sebanyak 25 lembaga.
Untuk perkembangan peserta dana pensiun, lanjutnya, pada tahun 2012 meningkat pesat, terutama DPLK, yakni mencapai 1.911.938 dan peserta baru tersebut sebagian dari kalangan profesional yang ikut dana pensiun secara mandiri.
Sedangkan peserta DPPK pada akhir tahun 2012 mencapai 1.433.360. Dan akan terus bertambah, apalagi jika program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku efektif per 1 Juni 2015.
"Kalau program jaminan pensiun ini nanti juga diberlakukan, otomatis akan menjadi ancaman bagi industri dana pensiun. Sebab, semua tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan pensiun, baik PNS, anggota TNI, pegawai BUMN maupun swasta, namun untuk swasta ini masih bersifat sukarela," ujarnya.(*)