Panwaslu Tulungagung Mentahkan Materi Gugatan "Berkah"
Selasa, 24 September 2013 16:37 WIB
Tulungagung (Antara Jatim) - Panwaslu Tulungagung tidak menemukan adanya pelibatan PNS oleh pasangan nomor urut satu (1) selama diselenggarakannya tahapan pemilihan gubernur Jawa Timur, sebagaimana dituduhkan pasangan Berkah (Cagub/Cawagub Koffifah-Herman Sumawiredja) di Mahkamah Konstitusi.
"Ada dua poin gugatan yang sampelnya mengambil 'locus delicty' Tulungagung, yakni soal isu pelibatan PNS secara terstruktur serta profesionalitas penyelenggaran pemilu. Tapi semuanya tidak jelas kasusnya yang mana, Panwaslu sama sekali tidak menerima laporan," klarifikasi Ketua Panwaslu Tulungagung, Mohammad Fadiq, menanggapi isi materi gugatan tim Berkah yang disampaikan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Selasa
Dikatakan, isu pelibatan aparat birokrasi secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menyebut sampel delapan daerah tingkat dua; yakni Kabupaten Pasuruan, Jombang, Ngawi, Tulungagung, Ponorogo, Pacitan, Magetan, madiun, Sampang, serta Bangkalan.
Di Tulungagung bahkan disebutkan pelibatan jaringan struktural dilakukan secara masif, namun hal ini dibantah oleh Fadiq dengan dalih selama masa kampanye hingga digelarnya coblosan tak satupun ada temuan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam materi gugatan tim Berkah.
"Faktanya selama tahapan pilgub (pemilihan gubernur) kami juga tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bahkan surat keberatan pun juga tidak ada, jadi isu itu sulit kami telusuri," tampiknya.
Bantahan juga disampaikan Panwaslu Tulungagung menyangkut tuduhan tim Berkah yang menyebut penyelenggara pemilu bekerja tidak profesional, karena ada salah satu KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang bekerja tanpa pernah dilantik ataupun diambil sumpah jabatannya.
Menurut Fadiq, tuduhan tim Berkah mengada-ada dan subyek perkara dimaksud dinilai tidak jelas karena tak menyebut spesifik daerah dan lokasi KPPS dimaksud.
"Mereka juga tidak menyebut apakah yang dimaksud itu apakah peresmian pembentukan KPPS-nya atau yang dimaksud pelantikan ketua KPPS-nya. Kalau pembentukan KPPS saya kira tidak mungkin, karena semua ada SK (surat keputusan)-nya," papar Fadiq.
Menyangkut dua materi gugatan dengan locus delicty Tulungagung tersebut, Fadiq memastikan pihaknya siap jika sewaktu-waktu dipanggil MK untuk memberi kesaksian.
Ia juga sudah mempersiapkan materi penjelasan untuk diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim maupun pusat. "Materinya sedang kami susun dan akan diserahkan secepatnya," jelas Fadiq. (*)