Surabaya (Antara Jatim) - Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya, Emanuel Sudjatmoko menyayangkan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang dinilainya "tebang pilih" dalam proses perkara pengaduan oleh mereka yang merasa dirugikan dalam pilkada.
"Seharusnya DKPP mengedepankan azas persamaan di mata hukum, dan tidak bermain politik yang lebih mementingkan sebuah kepentingan tertentu," katanya di Surabaya menanggapi sikap DKPP yang hingga kini tidak memberi kejelasan terhadap pengaduan yang dilakukan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) terkait sikap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto.
Sebagaimana pernah diberitakan, Tim Karsa mengadukan Andry Dewanto yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Jatim, dengan tuduhan tidak netral setelah membuat "broadcast" melalui pesan "BlackBerry Messanger" (BBM) yang mendukung pasangan Khofifah Indarparawasan-Herman S Sumawiredja (Berkah) sebelum acara debat antarkandidat di salah satu TV nasional.
Pengaduan dilakukan 3 September 2013, namun hingga kini pengaduan tersebut tidak ada kejelasan. Padahal, ketika Tim "Berkah" mengadukan KPU Jatim setelah gagal ditetapkan, dalam waktu tidak lebih dari seminggu langsung diagendakan dan disidangkan.
Menurut dia, Ketua DKPP Jimly Assdiqie pernah melontarkan peryataan bila ada pengaduan dalam kasus tersebut baru akan diproses. Namun, setelah ada pengaduan justru tidak ada kabarnya lagi.
Padahal, lanjut Emanuel Sudjatmoko lazimnya setiap pengaduan diterima dan diproses kemudian disidangkan, namun hingga dua minggu justru pengaduan dari "Karsa" tidak diproses.
"Mungkin ini soal waktu, kalau dulu dibutuhkan waktu cepat. Tapi, sebenarnya bukan itu masalahnya karena ini menyangkut asas persamaan di mata hukum. Ini yang dirugikan kubu 'Karsa' karena tidak ada kejelasan," kata dia.
Ia juga menilai, DKPP sudah masuk dalam ranah politik, bila sudah masuk ranah politik maka kepentingan yang lebih dikedepankan. DKPP tidak lagi mengurusi soal etika penyelenggara pemilu.
Sementara itu, desakan serupa juga disampaikan Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron yang meminta agar DKPP segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia meminta agar lembaga pengadil penyelenggara pemilu tersebut bersifat "fair" dan tidak pilih kasih.
"Kalau memang sudah memenuhi syarat harus segera ditindaklanjuti, jangan seakan terkesan dibiarkan saja. Khawatir persepsi dari masyarakat ada tebang pilih nantinya. Tapi kami sangat percaya DKPP," ucapnya.
Menurut dia, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Bawaslu Jatim mengenai dugaan keberpihakan ketua KPU Jatim itu cukup kuat. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, tidak seharusnya Andry Dewanto mendukung salah satu pasangan.
"Apapun bentuknya, meski imbauan dukungan kepada salah satu pasangan itu tidak dibenarkan karena yang bersangkutan adalah penyelenggara pemilu. Kalau tidak ditindaklanjuti, khawatirnya akan menurunkan kredibilitas KPU Jatim. Masing-masing anggotanya harus netral dan tidak boleh mendukung, sebab takut mencederai proses demokrasi," katanya. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026