Trenggalek (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur,
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang
dilakukan pejabat kepala desa di Kecamatan Munjungan pada 27 September
2015.
Ketua Panwaslu Trenggalek, Farid Wadjdi, Kamis, mengatakan laporan
dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu
pasangan calon bupati tersebut bahkan saat ini sudah ditangani oleh tim
penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari panwaslu,
kepolisian serta kejaksaan.
"Sejak dilaporkan pada 29-30 September 2015 kasus itu langsung kami
tindak lanjuti dengan melimpahkannya ke gakkumdu. Saat ini masih
diproses," kata Farid saat dikonfirmasi Antara di Trenggalek.
Namun, ia belum bisa memastikan hasil akhir dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum kades tersebut.
Farid beralasan, gakumdu memerlukan waktu untuk mengklarifikasi
pengaduan atau laporan tersebut dengan mengundang saksi-saksi serta
pihak terlapor.
"Rencananya besok pihak terlapor kami undang untuk menyampaikan
klarifikasi. Kami tidak berwenang melakukan pemanggilan, melainkan hanya
sebatas mengundang karena posisi panwaslu maupun gakumdu bukan dalam
kapasitas penyidik," ujarnya.
Hasil akhir dari penanganan sengketa pilkada di tingkat gakumdu
biasanya bermuara pada tiga kesimpulan, yakni mengarah pada pelanggaran
administratif, pidana, atau sebaliknya dihentikan karena dinyatakan
tidak cukup bukti berdasar syarat formil maupun bukti materiil.
Sejak KPU menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Trenggalek pada
25 Agustus dilanjutkan kampanye hingga awal Oktober, panwaslu
setidaknya telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Dari enam laporan itu, lima pengaduan dilakukan oleh kubu
pemenangan pasangan nomor urut 1, Kholiq-Priyo Handoko (KH), sementara
satu lainnya diajukan oleh tim pemenangan nomor urut 2, Emil Elestianto
Dardak-Mohammad Nur Arifin (Pemimpin).
"Empat pengaduan sebelumnya kami nyatakan gugur karena tidak cukup
bukti materiil maupun persyaratan formil yang dibutuhkan sesuai
ketentuan, dua sisanya sedang kami proses sekarang," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan tim pemenangan pasangan KH, Irwan
Gunarso menyatakan, kedatangannya ke kantor Panwaslu Trenggalek adalah
dalam rangka mewakili tim advokasi pasangan nomor urut 1, memantau
tindak lanjut pengaduan yang sudah mereka laporkan.
Ada dua yang menjadi pokok materi pengaduan mereka, yakni terkait
penggunaan atribut kaos bergambar pasangan calon lawan oleh oknum kepala
desa berinisial Gn serta keterlibatan langsung oknum kades lain
berinsial Pr dalam kegiatan kampanye yang tengah dilakukan Cabup Emil
Elestianto Dardak di wilayah Kecamatan Munjungan.
"Kami punya bukti foto maupun rekaman suara adanya oknum kades yang
diduga tidak netral dan terlibat kegiatan kampanye. Sesuai aturan,
tindakan mereka melanggar aturan karena harusnya perangkat bersikap
netral," ujarnya.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor Kades Pr.
Koresponden Antara sudah mengklarifikasi perihal pengaduan kubu KH ke
panwaslu tersebut melalui sambungan telepon seluler maupun layanan pesan
pendek (sms), namun tak ada jawaban. (*)
Panwaslu Trenggalek Proses Pengaduan Pelanggaran Kampanye
Kamis, 1 Oktober 2015 18:14 WIB
"Rencananya besok pihak terlapor kami undang untuk menyampaikan klarifikasi. Kami tidak berwenang melakukan pemanggilan, melainkan hanya sebatas mengundang karena posisi panwaslu maupun gakumdu bukan dalam kapasitas penyidik," ujarnya.