NMU Tingkatkan Kualitas Layanan Poliklinik dan RS
Senin, 19 Agustus 2013 14:04 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan jasa pelayanan kesehatan PT Nusantara Medika Utama berupaya meningkatkan kualitas 15 poliklinik dan tiga rumah sakit miliknya yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah agar bisa melayani pasar lebih luas.
Direktur Utama PT Nusantara Medika Utama (NMU), dr Ibnu Gunawan MM, kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu ekspansi usaha untuk menghadapi ketatnya persaingan pasar industri jasa kesehatan.
"Khusus untuk poliklinik yang tersebar di pabrik gula-pabrik gula, kami akan terus pacu agar bisa melayani pasar yang lebih luas, tidak hanya kalangan internal pabrik gula," katanya.
PT NMU merupakan salah satu anak usaha PT Perkebunan Nusantara X (Persero) yang mengelola tiga rumah sakit di Mojokerto, Jember dan Kediri. Selain itu, NMU juga mempunyai 15 poliklinik, yang 11 poliklinik di antaranya berada di lingkungan pabrik gula milik PTPN X di berbagai kota di Jatim.
Untuk tahap awal, kata Ibnu, pihaknya berencana menambah tempat rawat inap di poliklinik yang ada di Pabrik Gula (PG) Watoetoelis, Sidoarjo.
"Ke depan, seluruh poliklinik diharapkan bisa menangkap peluang dengan diberlakukannya SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) pada tahun 2014. Kami akan mendesain poliklinik-poliklinik tersebut menjadi lebih berkualitas untuk melayani pasar yang lebih luas di luar kebutuhan karyawan pabrik gula," paparnya.
Selain poliklinik, NMU juga meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit, salah satunya Rumah Sakit HVA Toeloengredjo, Kediri, dengan mengembangkan layanan bedah urologi dan menyediakan alat "Extra Corporeal Shock Wafe Lithotrypter" untuk penyembuhan penyakit batu ginjal.
"Dengan alat tersebut, penyembuhan bisa dilakukan melalui rawat jalan dan tidak ada pembiusan total," tambah Ibnu Gunawan.
Ia menambahkan pihaknya akan terus berinovasi dan meningkatkan layanan untuk menghadapi persaingan bisnis jasa pelayanan kesehatan yang semakin ketat dan penuh regulasi tersebut. (*)