Oleh Yuni Arisandy Jakarta (Antara) - Badan pemeriksa Keuangan mengaku menemukan kejanggalan berupa pembiayaan yang tidak seharusnya ditanggung oleh negara sebesar 221 juta dolar AS dalam laporan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Kami selama ini sudah melakukan pemeriksaan mengenai kinerja SKK Migas, terutama dalam pengendalian 'cost recovery'. Paling tidak dalam tiga tahun terakhir, BPK menemukan sekitar 221 juta dolar AS biaya-biaya yang semestinya tidak bisa dibebankan sebaga 'cost recovery'," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Jakarta, Sabtu. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat ditemui usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Republik Indonesia di halaman Kantor BPK Pusat, Jalan Gatot Subroto Jakarta. Menurut Hasan, hal yang menjadi masalah adalah pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mengakui kejanggalan itu dengan menentang bahwa "cost recovery" (pemulihan biaya, red.) tidak terkait dengan keuangan negara. "Ini yang menurut saya keliru karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur dengan tegas bahwa 'cost recovery' itu adalah bagian dari keuangan negara," ujarnya. (*)
Berita Terkait
KPK sita uang ratusan juta saat geledah Kantor Dinas PMPTSP Madiun
23 Januari 2026 20:29
Kasus kuota haji, Mantan Menpora Dito Ariotedjo penuhi panggilan KPK
23 Januari 2026 13:41
Belajar dari kasus Maidi yang berujung OTT KPK
23 Januari 2026 13:40
KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo pada kasus kuota haji
23 Januari 2026 08:31
KPK geledah Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun
23 Januari 2026 05:47
KPK geledah rumah Kadis PMPTSP Kota Madiun terkait kasus Maidi
22 Januari 2026 22:15
Penyidik KPK geledah rumah dinas Bupati Pati
22 Januari 2026 14:55
Tim penyidik KPK geledah rumah Kadis PUPR Thariq di Kota Madiun
22 Januari 2026 14:25
