Pemkab Pamekasan Bangun Pemecah Ombak Atasi Abrasi
Minggu, 14 Juli 2013 21:30 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tahun ini membangun lokasi pemecah ombak dan tangkis laut di sepanjang pesisir pantau utara, guna mengatasi abrasi di wilayah itu.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Minggu, mengatakan pembangunan pemecah ombak itu atas bantuan dari pemerintah pusat dengan nilai anggaran sebesar Rp40 miliar.
"Anggaran sebesar Rp40 milair itu di dua lokasi berbeda, yakni di pesisir pantai Tamberu dan pantai Pasean, yakni di sekitar lokasi dermaga," kata Achmad Syafii.
Menurut bupati, selain pembangunan pemecah ombak, Pemkab Pamekasan juga telah melakukan program penghijauan di sepanjang pantai utara Pamekasan berupa penanaman pohon cemara.
"Pohon cemara yang kita tanam ialah pohon cemara udang, karena memang cocok dengan struktur tanah yang ada disana," kata Achmad Syafii.
Abrasi di pesisir pantai utara Pamekasan ini disebabkan karena beberapa hal. Selain karena di sepanjang pesisir pantai itu ombak memang besar, karena merupakan laut Jawa, juga karena praktik penambangan pasir secara ilegal oleh oknum warga setempat.
Menurut data Pemkab Pamekasan, pesisir pantai yang rawan terjadi abrasi akibat praktik penambangan pasir secara illegal ialah di Desa Tolonto Raja.
Pada tahun 2012, sedikitnya 20 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke Balai Desa setempat, akibat abrasi dan rumah mereka rusak diterjang ombak besar dan angin kencang.
Mereka adalah warga yang rumahnya di tepi pantai. Ke-20 kepala keluarga itu merupakan bagian terparah dari sebanyak 68 unit rumah warga yang rusak ketika itu akibat diterjang ombak besar dan angin kencang.
Mereka merupakan warga dari tiga dusun, yakni Dusun Lebak Timur sebanyak 26 rumah, Lebak Barat 35 unit, dan Oro Timur tujuh unit.
"Kami berharap dengan adanya pembangunan pemecah ombak dan penanaman pohon cemaran di sepanjang pesisir pantai itu, kasus tahunan seperti yang sering dialami warga disana tidak akan terjadi lagi," kata Bupati Pamekasan Achmad Syafii. (*)