DPRD Desak Diknas Kota Malang Bentuk Tim Independen
Jumat, 5 Juli 2013 7:39 WIB
Malang (Antara Jatim) - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mendesak Dinas Pendidikan membentuk tim independen untuk melakukan verifikasi terhadap sertifikat prestasi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi non-akademik.
"Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi non-akademik ini untuk mengapresiasi anak-anak yang punya talenta, namun bukan berarti semua harus ditampung tanpa memperhatikan kualitas dan kriteria ketat," tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Fransiska Rahayu Budiwiarti di Malang, Jumat.
Selama ini, tegasnya, jalur prestasi non-akademik hanya diverifikasi oleh tim dari Diknas sendiri, sehingga rawan memunculkan siswa titipan dan "kongkalikong" yang akhirnya menjadi masalah dan mencederai duni pendidikan.
Tahun-tahun sebelumnya, kata politisi dari Partai Demokrat itu, jalur prestasi memang tidak dipampang dalam web sebagai peserta PPDB online, karena jalur khusus.
Kalaupun Diknas tidak membentuk tim independen untuk verifikasi sertifikat prestasi pendaftar dari jalur prestasi non-akademik, tegas Siska, ketentuan dan kriterianya juga harus jelas dan ketat.
Sebenarnya, kata Siska, kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Diknas sudah jelas dan tegas, namun karena Diknas sendiri tidak tegas dan melanggar komitmen, maka muncul masalah yang menjadikan PPDB jalur prestasi non-akademik tersebut amburadul.
Seharusnya, katanya, pendaftar jalur prestasi non-akademik yang tidak memenuhi kriteria langsung didrop, apalagi kalau nilai Unjian Nasional (UN)-nya juga tidak mencukupi. "Masalah ini muncul karena Diknas tidak tegas dalam menjalankan aturan yang telah disepakati," kata Siska, menandaskan.
Sementara Ketua DPRD Kota Malang Arief Dharmawan mengatakan seharusnya Diknas tidak hanya membuka jalur online prestasi non-akademik saja, tapi juga memberikan nilai untuk setiap prestasi, sehingga siswa yang diterima benar-benar terseleksi.
Siswa, lanjutnya, tidak asal mendaftar dan memberikan sertifikat prestasi non-akademiknya, tetapi ada ukuran nilai yang ditentukan oleh Diknas untuk setiap jenjang, seperti juara tingkat kota, provinsi atau nasional.
Arif mengakui mekanisme PPDB online masih kurang detail, sehingga rawan terjadi penyelewengan, seperti jual beli kursi atau siswa titipan. "Sistem PPDB online ini sudah bagus, apalagi sudah tidak ada jalur mandiri, namun harus diatur lebih detail lagi agar peluang transaksional bisa diminimalisasi," tandasnya.
PPDB jalur prestasi non-akademik di Kota Malang menjadi masalah ketika ada dugaan penyimpangan. Ada salah seorang siswa yang mendaftar ke SMAN 3 melalui jalur prestasi non-akademik yang hanya juara futsal Dempo Cup, namun diloloskan.
Padahal, untuk bisa lolos PPDB jalur prestasi non-akademik minimal juara harapan III tingkat provinsi.(*)