Trenggalek (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menerapkan tarif batas atas untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Ahmadi, Jumat mengatakan, besaran biaya pendaftaran siswa baru tersebut terbagi jenis, yang disesuaikan dengan metode pendaftaran. "Untuk SMA dan SMK negeri yang menyelenggarakan pendaftaran secara reguler atau menggunakan nilai ujian nasional (NUN), maka biayanya maksimal hanya Rp25 ribu," katanya. Sedangkan khusus untuk SMK negeri yang menerapkan sisten seleksi berupa tes bakat dan minat, biaya yang dibebankan ke masing-masing calon siswa maksimal Rp50 ribu. Menurutnya, biaya pendaftaran untuk SMK lebih besar dibanding SMA, karena proses seleksi calon siswa baru tersebut lebih rumit dan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku dunia usaha dunia industri (DUDI) "Contohnya, untuk jurusan listrik harus ada tes buta warna, kenapa demikian, karena dalam aplikasi pekerjaannya nanti membutuhkan ketelitian termasuk membedakan antara warna kebal satu dengan lainnya, kalau tidak bisa membedakan justru akan berbahaya," jelasnya. Ahmadi menambahkan, seleksi calon siswa baru pada sekolah kejuruan memiliki karakteristik yang berbeda dengan SMA, karena kemampuan masing-masing calon peserta didik harus benar-benar sesuai jurusan yang tersedia di sekolah, sehingga hasil yang didapatkan sesuai dengan harapan. Lanjut dia, selain menerapkan batas atas biaya pendaftaran, Disdik Trenggalek juga melarang keras pihak sekolah melakukan praktek jual beli bangku. Pihaknya mengaku akan menjatuhkan sanksi tegas bagi sekolah yang kedapatan melakukan praktek seleksi terlarang tersebut. Menurutnya, jual beli bangku merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akan menciderai demokrtasi dunia pendidikan di Trenggalek. (*)
Trenggalek Berlakukan Batas Atas Pungutan Pendaftaran Sekolah
Jumat, 28 Juni 2013 19:48 WIB