Oleh Indra Setiawan Tujuh tahun (29 Mei 2006 - 29 Mei 2013) sudah lumpur Lapindo menyembur di ujung selatan Kabupaten Sidoarjo. Selama itu pula, ratusan bahkan ribuan korban lumpur harus tersiksa. Tidak hanya karena "tenggelamnya" kawasan mereka, tapi juga molornya sisa pembayaran jual beli aset mereka yang hingga saat ini belum terselesaikan. Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar dari Lapindo Brantas Inc masih berkutat pada janji-janji penyelesaian jual beli yang hingga saat ini tak kunjung usai. Sudah puluhan bahkan ratusan kali korban lumpur Lapindo ini menggelar aksi dengan harapan tuntutan pembayaran jual beli aset mereka bisa segera terselesaikan. Janji pelunasan sisa ganti rugi sebesar Rp786 miliar oleh Minarak Lapindo Jaya dengan cara diangsur maksimal pada akhir bulan Mei 2013 ternyata masih belum terealisasi. Aksi warga korban lumpur itu seakan bertepuk sebelah tangan karena tidak ada tanggapan sama sekali dari Minarak Lapindo Jaya. Bahkan, saat warga melakukan dengar pendapat dengan Panitia Khusus Lumpur Dewan Sidoarjo juga tidak dihadiri oleh petinggi Minarak Lapindo Jaya. Ketua Panitia Khusus Lumpur Dewan Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin mengatakan, sudah tujuh tahun semburan lumpur itu keluar dari bumi Sidoarjo. Tetapi, selama itu pula masih menyisakan duka bagi korban lumpur yang menunggu pelunasan jual beli atas aset mereka yang terendam lumpur. "Saat mengunjungi lumpur beberapa waktu lalu terlihat warga sangat menantikan pelunasan jual beli atas tanah dan rumah mereka yang saat ini sudah terendam lumpur," katanya. Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, pansus lumpur banyak mendengar dari media massa terkait dengan kondisi lumpur yang mengalami kritis terutama saat musim hujan yang terjadi akhir-akhir ini. "Oleh karena itu kami ingin melihat secara langsung kondisi di lapangan seperti apa guna mengambil langkah lanjutan yang akan dilakukan," katanya. Pihaknya juga banyak mendengar kalau korban lumpur itu banyak yang protes terkait dengan aktivitas yang telah dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dalam rangka mengalirkan semburan lumpur dari dalam kolam penampungan ke Kali Porong. Warga menilai, apa yang dilakukan oleh BPLS tersebut telah melanggar kesepakatan yang dulu pernah dibuat antara warga dan BPLS dengan difasilitasi oleh Pansus Lumpur Dewan Sidoarjo. Bahkan, dalam melakukan aksinya warga tidak segan-segan harus berhadapan dengan aparat kepolisian yang setiap hari berjaga di tanggul penahan lumpur. Kalau itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Kompol Fadli Widianto mengatakan kalau pengamanan yang dilakukan itu merupakan tugas dan juga permintaan dari BPLS. "Memang kami mendapatkan tugas dari BPLS untuk mengamankan aktifitas yang dilakukan oleh BPLS karena kalau tidak dilakukan penanganan lumpur maka akan membahayakan objek vital yang ada di sekitar luapan lumpur," katanya. Ia mengatakan, pihaknya juga menilai apa yang dilakukan oleh warga itu merupakan hal yang wajar karena sudah lama aset mereka tak kunjung terlunasi. "Tapi ada hal yang lebih penting lagi yaitu pengamanan lokasi tanggul dari gangguan jebolnya tanggul yang bisa sewaktu-waktu terjadi," katanya. Akan tetapi, warga menilai apa yang dilakukan oleh petugas kepolisian tersebut sudah diluar batas karena setiap kali melakukan aksi, warga harus dihadapkan dengan petugas kepolisian dengan senjata lengkap. "Kami ini bukan maling, kami ini ingin menuntut hak kami yang belum terbayarkan hingga saat ini," kata Wiwik salah seorang warga korban lumpur saat melakukan dengar pendapat di Gedung Dewan Sidoarjo. Warga melihat, aksi arogan petugas kepolisian dengan menangkap rekan mereka yang melakukan demo merupakan bentuk tekanan yang membuat korban lumpur semakin menderita. Menurut warga, yang terpenting saat ini BPLS janganlah melakukan aktivitas terlebih dahulu di tanggul penahan lumpur sampai tuntutan warga ini terpenuhi. Warga, kata Wiwik, tidak segan-segan untuk melakukan aksi yang lebih anarkis supaya tuntutan mereka itu segera dipenuhi dengan pengambil alihan skema pembayaran korban lumpur dari PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah. "Warga sebenarnya tidak menuntut banyak hal, warga hanya ingin apa yang menjadi hak warga segera terbayarkan dan dilunasi entah itu oleh Pemerintah atau juga Lapindo," katanya. Kian Kritis Di tengah-tengah tuntutan pelunasan jual beli aset warga korban lumpur oleh Minarak Lapindo Jaya, masalah lain yang tak kalah penting juga dilontarkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terkait dengan kondisi tanggul penahan lumpur yang kian kritis. BPLS melalui juru bicaranya Dwinanto mengatakan, kalau kondisi tanggul penahan lumpur saat ini sudah kritis dengan elevasi antara puncak tanggul penahan lumpur dan luapan lumpur kurang dari satu meter. "Kondisi ini dalam protap BPLS bisa dikatakan berbahaya dan harus dilakukan penanganan antara lain dengan mengalirkan luapan lumpur dari dalam kolam penampungan menuju ke Kali Porong," katanya. Ia mengatakan, sudah menjadi tanggungjawab dari BPLS untuk menangani masalah luapan lumpur di dalam kolam penampungan supaya tidak terjadi luberan atau bahkan jebolnya tanggul. "Aksi warga beberapa waktu lalu dengan menggali tanggul lumpur itu merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan bisa membuat tanggul penahan lumpur menjadi jebol," katanya. Ia mengatakan, dengan mengalirkan luapan lumpur dari dalam kolam penampungan ke Kali Porong merupakan salah satu langkah untuk mengurangi beban yang ada di dalam kolam penampungan. "Apalagi kondisi cuaca yang ada di sekitar Porong dalam beberapa hari terakhir ini sering terjadi hujan dan hal itu membuat beban yang ada di dalam kolam penampungan semakin bertambah," katanya. Ia mengatakan, selain mengalirkan luapan lumpur dari dalam kolam penampungan menuju ke Kali Porong, penanganan lain yang dilakukan oleh BPLS yaitu dengan mengalirkan lumpur ke kolam-kolam penampungan yang masih kosong. "Dengan menggunakan alat berat, kami juga sudah membuat alur di pinggir tanggul untuk mengalirkan air dan lumpur ke lokasi yang lebih rendah," katanya. Entah sampai kapan luapan lumpur Lapindo ini akan berhenti seiring dengan berhentinya pelunasan ganti rugi kepada warga korban lumpur.(*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026