Pemprov Jatim Perluas Pencanangan Birokrasi Antikorupsi
Selasa, 21 Mei 2013 14:44 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperluas pencanangan birokrasi antikorupsi dan bertekad menjadikan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Perluasan pencanangan ini sebagai wujud komitmen dalam pemberantasan korupsi di Jatim menuju WBK dan WBBM sebagai bentuk kepatuhan hukum dan kultural," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo di sela-sela Pencanangan Perluasan Pembangunan Zona Integritas Pemprov Jatim serta Penyelarasan dalam Sistem Integritas Nasional (SIN) di Gedung Negara Grahadi, Selasa.
Perluasan zona integritas ini terwujud setelah Pemprov menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Soekarwo mengatakan, perluasan zona integritas tersebut dilakukan pada tiga instansi Pemprov Jatim, yakni RSU Dr. Soedono Madiun, Rumah Sakit Kusta (RSK) Sumberglagah Mojokerto, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.
Perluasan dilakukan pada rumah sakit karena instansi tersebut memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga perlu adanya zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Mengenai BKD Jatim, kata dia, perlu dilakukan perluasan zona integritas sebagai wujud komitmen pemprov untuk mengatasi permasalahan rekrutmen CPNS.
"Melalui perluasan zona integritas, Pemprov Jatim terus memberikan pelayanan yang cepat, bersih dan terukur. Ini merupakan indikasi bahwa Korupsi di Jatim bisa dicegah dengan baik melalui zona integritas ini," katanya.
Pada 6 Maret 2012, Pemprov Jatim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pakta integritas tentang pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, antara gubernur dengan bupati/walikota se-Jatim serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, ada dua tempat yang dilakukan penandatangan zona integritas tahun 2012 yakni di Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan jembatan timbang.
Selama setahun ini, hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah ICOR di Jatim yang mencapai 2,92 di bawah ICOR nasional 4,6, yang berpengaruh pada peningkatan investasi di Jatim baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Persetujuan izin prinsip investasi mengalami kenaikan total sebesar 438 persen pada triwulan I tahun 2013, sedangkan realisasi perijinan naik sebesar 140 persen.
"Dampaknya pelaksanaan zona integritas sangat positif bagi Pemprov Jatim. Ada korelasi yang jelas antara pelaksanaan zona integritas dengan peningkatan investasi PMA dan PMDN di provinsi ini," kata dia.
Pimpinan KPK Zulkarnain mengaku, langkah-langkah teknis yang ditempuh untuk peningkatan kualitas layanan publik diprioritaskan daerah. Pada tahap awal, pemerintah daerah menentukan area layanan publik yang akan dikembangkan melalui beberapa tahapan proses berkesinambungan.
"Tujuannya, memperbaiki dan menyempurnakan tempat, program dan proses layanan, kualitas sumber daya manusia dan membentuk lingkungan yang bersih, transparan, profesional dalam kerangka membentuk budaya antikorupsi," katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama juga dilakukan penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2013 oleh Gubernur Jatim yang disaksikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Ketua ORI Danang Girindrawardana, dan Pimpinan KPK RI.
Gubernur juga menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua ORI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Pemprov Jatim dan Ketua BKPK Pusat tentang Kerjasama Penerapan Tata Kelola Keuangan Pemprov Jatim. (*)