Singapura Tangkap 21 Orang Malaysia Protes Pemilu
Sabtu, 11 Mei 2013 23:25 WIB
Singapura (Antara/AFP) - Dua puluh satu warga Malaysia ditangkap di Singapura pada Sabtu karena menggelar protes ilegal menyusul sengketa pemilu di tanah air tetangga mereka, kata polisi negara kota itu.
Pasukan Kepolisian Singapura (SPF) mengatakan dalam satu pernyataan bahwa "orang-orang asing diizinkan untuk bekerja atau tinggal di sini harus mematuhi undang-undang kami".
"Mereka seharusnya tidak mengimpor masalah domestik mereka dari negara mereka ke Singapura dan kegiatan yang dapat mengganggu perilaku ketertiban umum, karena bisa menjadi kelompok dengan pandangan yang bertentangan. Mereka yang melanggar hukum akan ditangani dengan serius."
Seorang juru bicara polisi mengatakan kepada AFP bahwa warga Malaysia itu ditahan berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Publik, di mana penyelenggara protes ilegal dapat dipenjara hingga enam bulan atau denda 10,000 dolar Singapura (8,100 dolar AS). Mereka juga bisa menerima keduanya dipenjara dan didenda.
Peserta dalam protes ilegal dapat didenda sampai 5.000 dolar Singapura. Warga asing yang dipenjara di Singapura biasanya dideportasi setelah menjalani hukuman.
Orang-orang Malaysia itu ditangkap di Merlion Park, sebuah lokasi wisata yang populer di sepanjang Marina Bay , untuk menggelar protes "meskipun berulangkali dinasehati polisi atas pertemuan tersebut, kata pernyataan SPF.
Penangkapan terjadi tiga hari setelah sekitar 100 warga Malaysia berkumpul di tempat yang sama dalam kaitan dengan unjuk rasa raksasa di ibu kota Malaysia Kuala Lumpur oleh oposisi, yang mengklaim pihak lawan merampok kemenangan pemilihan parlemen 5 Mei melalui penipuan. (*)