Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya akhirnya memutuskan Ketua DPRD setempat Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Agus Santoso resmi diberhentikan dari keanggotan dewan melalui rapat paripurna istimewa yang digelar pada Senin siang. Pewarta Antara di Gedung DPRD Surabaya melaporkan rapat paripurna yang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB akhirnya diundur pukul 12.45 WIB, karena ada rapat badan muyawarah (banmus) susulan dengan agenda rapat paripurna peresmian mundurnya Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Sementara itu, kabar mengenai terjadi huru-hara dan tidak adanya kuorum dalam rapat paripurna istimewa tidak terjadi. Sebanyak 45-50 anggota DPRD Surabaya hadir dalam rapat paripurna. Begitu juga dua pimpinan DPRD Surabaya yakni Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana (FPDIP) dan Akhmad Suyanto (FPKS) hadir dalam kesempatan itu. Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak bisa hadir karena ada acara ke luar kota dan diwakili Asisten IV Sekkota Surabaya Eko Hariyanto. Pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan rapat paripurna ini digelar berdaarkan SK Gubernur Jatim pada 17 April 2013 dengan Nomor 171.436/113/2013 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Surabaya. "Sesuai tata tertib DPRD Surabaya, rapat ini dinyatakan sah," katanya. Namun sebelum rapat paripurna dilanjutkan, salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat Sachiroel Alim melakukan interupsi soal kehadiran Asisten IV yang mewakili wali kota tidak menggunakan pakaian seragam lengkap (PSL). "Ada yang tidak lazim dalam protokoler. Ini adalah ruang terhormat. Jika dalam undangan disebutkan memakai PSL. Maka kami minta pak Asisten meninggalkan ruangan," katanya. Mendapati hal itu, anggota FPKB Masduki Toha dan anggota FPDIP mengatakan tidak mempermasalahkan hal itu karena sifatnya mendadak karena Wali Kota Surabaya sempat hadir pada pukul 10.00 WIB, namun acara belum dimulai sehingga tidak bisa mengikuti paripurna karena ada acara di luar kota. "Ini bukan menghargai sesuatu, tapi substansinya sah dan tidaknya rapat ini. Saya kira bisa diteruskan rapat paripurna ini," ujarnya. Mendapati hal itu, Wishnu Sakti melanjutkan rapat paripurna dengan meminta persetujuan kepada anggota DPRD Surabaya. Setelah semua anggota dewan setuju, berita acara rapat paripurna ditandatangani dua Wakil Ketua DPRD Surabaya yakni Wisnu Sakti Buana dan Akhmad Suyanto. (*)
Wishnu-Agus Resmi Diberhentikan dari DPRD
Senin, 6 Mei 2013 15:57 WIB