Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempersilahkan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Agus Santoso menggugat secara hukum menyikapi keluarnya SK pemecatan dari gubernur terhadap keduanya pada 17 April 2013. "Permasalahan Wishnu Wardhana dan Agus Santoso sudah selesai dan sudah ada surat keputusannya. Jika masih keberatan, silahkan menggugat karena itu haknya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis. Ia mengakui surat keputusan yang dikeluarkannya memiliki dasar hukum kuat dan bertindak sebagai gubernur yang memang bertugas mengangkat dan bisa memberhentikan ketua DPRD kabupaten/kota. Di samping itu, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengatakan bahwa saat ini "bola" sudah di Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Sudah di wali kota dan tinggal menunggu tindak lanjut beliau. Yang pasti urusan di gubernur sudah selesai," kata Ketua DPD Partai Gubernur Jatim tersebut. Pakde Karwo menjelaskan, dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 171.436/113/011/2013 tentang pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kota Surabaya maka hak-hak Wishnu Wardhana dan Agus Santoso sebagai anggota dewan juga hilang. Sebelumnya DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mendesak pemkot setempat mencabut hak-hak berupa fasilitas dan gaji yang selama ini diterima Wishnu Wardhana dan Agus Santoso usai keluarnya SK pemecatan dari Gubernur Jatim terhadap keduanya pada 17 April 2013. "Hasil rapat antarfraksi DPRD Surabaya kemarin (17/4) malam, Kamis ini akan melakukan audensi dengan Wali Kota Surabaya untuk memohon mencabut hak-hak Wishnu dan Agus," kata anggota Fraksi Demokrat DPRD Surabaya M. Anwar. Hal sama juga diungkapkan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Dadik Risdaryanto yang menyatakan bahwa rapat antarfraksi DPRD Surabaya pada Rabu (17/4) malam dihadiri perwakilan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS dan Fraksi PKB. "Sedangkan tiga fraksi lainnya (Fraksi PDIP, Fraksi PDS dan Fraksi Gabungan Apkindo) tidak hadir. Tapi di antara mereka sudah menyatakan setuju menindaklanjuti SK Gubernur Jatim itu," katanya. Sementara itu, Wishnu Wardhana dan Agus Santoso akan menggugat Gubernur Jatim karena dinilai melanggar hukum dengan telah mengeluarkan SK pemecatan terhadap dirinya. Karena itulah pihaknya akan menggugat keputusan Gubernur Jatim tersebut.(*)
Gubernur Jatim Persilahkan Wishnu-Agus Menggugat
Kamis, 18 April 2013 18:35 WIB