Karang Taruna Jatim Advokasi Perkara SD Aisyiyah
Selasa, 16 April 2013 13:20 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Organisasi Karang Taruna Jawa Timur siap melakukan advokasi atas perkara rencana penutupan SD Aisyiyah di kawasan Rungkut Surabaya oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan alasan belum memiliki izin penyelenggaraan sebuah lembaga pendidikan.
"Kami mengambil sikap melakukan advokasi dan mencari solusi terbaik bagi peserta didik. Kasihan para siswa yang sudah belajar dan menempuh pendidikan di sana," ujar Ketua Bidang Advokasi Karang Taruna Jawa Timur Atthoillah di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, perspektif pendidikan merupakan kewajiban negara, sehingga harus benar-benar dilaksanakan sebaik-baiknya. Begitu pula dengan adanya masyarakat sipil yang ingin membantu negara dengan mendirikan lembaga pendidikan, diharapkan tidak mempersulit atau bahkan melarangnya.
"Jangan sampai menggunakan politik perizinan yang mengakibatkan pelarangan, karena itu keliru. Jika ada yang peduli terhadap pendidikan maka seharusnya negara harus peduli. Dalam posisi ini, karang taruna akan mengoreksi kebijakan yang selama ini perspektifnya keliru," katanya.
Selanjutnya, lanjut Atthoillah, pihaknya akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, mulai dari wali murid hingga lembaganya. Karang Taruna juga akan merumuskan tindakan apa yang paling tepat untuk diambil bersama-sama. Di samping itu, juga akan mempelajari keseluruhan riwayat perkara ini sampai selesai.
"Target kami supaya pendidikan bisa terus berjalan karena semua warga berhak mendapatkannya. Kalau pemerintah yang mempermasalahkan, karang taruna akan mengoreksinya. Kami harap pemkot harus bijaksana, mengingat kembali di posisinya selaku penyedia pendidikan," kata dia.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M. Ikhsan mengaku tidak bisa menganulir rencana penutupan tersebut hingga lembaga pendidikan yang bersangkutan mengurus izin secara lengkap. Pihaknya juga membantah ada tendensi atau kepentingan pihak manapun sebelum mengeluarakan aturan.
"Kalau semua perizinan lengkap dan prosedural, tidak ada alasan bagi kami menutup sekolah. Kami sudah memberi solusi agar siswa sementara digabung dengan sekolah lain agar hak pendidikannya tetap ada. Kami juga tidak mendapat tekanan atau tendensi apapun dan itu pikiran yang terlalu jauh," katanya.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Surabaya tersebut juga yakin adanya bantuan hukum atau advokasi dari pihak manapun terhadap perkara ini bisa mengerti tentang duduk persoalan sesungguhnya.
"Kami yakin mereka (karang taruna) akan mengerti, bahwa persoalan ini semata-mata karena perizinan. Kami persilahkan agar segera diurus izinnya, karena jika lengkap serta tidak ada persoalan maka tidak lebih dari sebulan sudah selesai dan lembaga pendidikan bisa jalan terus," kata Ikhsan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengirim surat ke SD Aisyiyah dan meminta menghentikan proses belajar mengajar dengan alasan menyelamatkan status siswa karena sekolah belum memiliki izin. Sekolah yang sudah berdiri selama dua tahun ini juga diminta bergabung dan bekerja sama dengan sekolah lain.
Pemerintah khawatir wali murid belum mengetahui bahwa sekolah belum memiliki izin, sehingga mempengaruhi status para siswa. Sampai saat ini, Dinas Pendidikan mengaku belum menerima surat perizinan dari sekolah, baik dari pendirian maupun izin operasionalnya. (*)