Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangani kasus pencurian lintas kota dengan lebih dari 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku dari luar kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Selasa mengatakan polisi menangkap SU (40), warga Kelurahan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia ditangkap usai dilaporkan kasus pecah kaca yang menimpa warga di Kota Kediri.

"Pelaku S ini, ada kurang lebih 13 TKP. Enam di Kota Kediri, empat di Nganjuk, tiga di wilayah hukum Polres Tulungagung," katanya di Kediri.

Untuk kasus di Kediri, berawal dari penyelidikan polisi dalam laporan kasus pecah kaca pada 19 Mei 2026. Saat itu, korban hendak menengok saudaranya yang dirawat di rumah sakit wilayah Kota Kediri.

Saat hendak sampai di rumah sakit, korban berhenti di tepi jalan untuk makan. Di sela makan, ternyata ada kejadian yang menimpanya. Mobil yang dikemudikannya bagian kaca dipecah.

"Modus operandinya, pelaku pecah kaca ke mobil milik korban sehingga kerugian di TKP ini ada tas, uang tunai Rp3 juta, buku tabungan dan barang berharga lain," kata dia.

Ia menambahkan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap SU, sekitar satu pekan setelah kejadian.

Namun, polisi terus mengembangkan perkara tersebut. Hasilnya, pelaku ternyata tidak sekali melakukan aksinya, melainkan total ada lebih dari 13 kali.

Pelaku melakukan aksinya pada Mei 2026 dengan modus operandi yang sama. Dalam satu bulan antara tanggal 19 Mei 2026 hingga 25 Mei 2026, aksinya dilakukan di sejumlah lokasi wilayah Kota Kediri.

Kapolres menambahkan total kerugian dari 13 TKP tersebut uang tunai kurang lebih Rp40 juta, komputer jinjing, telepon seluler, dompet, dan barang berharga lainnya.

"Barang-barang ini digunakan pelaku untuk kehidupan pribadinya serta kegiatan lain pribadi si pelaku," kata dia.

Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Kediri Kota. Ia terancam dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7-9 tahun penjara.



Pewarta: Asmaul Chusna
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026