KPU Kabupaten Madiun Buka Ulang Pendaftaran Cabub-Cawabup
Rabu, 27 Maret 2013 11:06 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kembali membuka ulang pendaftaran calon peserta pilkada setelah melakukan penundaan karena hanya satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Muhtarom-Iswanto.
"Kami telah melaporkan penundaan Pilkada Kabupaten Madiun ke DPRD setempat dan juga telah menyosialisasikan hal tersebut ke perwakilan partai politik serta instansi terkait," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Soleh Azarkoni, Rabu.
Kini, kata dia, KPU Kabupaten Madiun membuka pendaftaran mulai dari awal lagi, termasuk bagi pasangan yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi.
Menurut dia, pendaftaran ulang itu berlaku baik untuk bakal calon pasangan perseorangan maupun untuk kandidat yang diusung partai politik.
Sesuai dengan keputusan rapat pleno KPU setempat, proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan rencananya digelar mulai 27 Maret sampai 2 April mendatang, sedangkan untuk bakal pasangan calon dari partai politk akan dibuka pada tanggal 20 sampai 26 April.
Anwar menjelaskan bahwa tahapan pilkada yang diulang memang hanya pendaftaran dan verifikasi saja. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan dengan pendaftaran baru tersebut bisa menabrak tahapan yang lainnya. Oleh sebab itu, kemungkinan jadwal lain akan ikut mundur, termasuk pencoblosan.
"Masalah ini telah kami beritahukan kepada DPRD untuk diteruskan kepada Bupati dan akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur," kata Anwar.
Sementara untuk hari pencoblosan, direncanakan akan mundur sekitar tiga pekan dari jadwal semula 25 Mei 2013. KPU Kabupaten Madiun merencanakan hari-H pencoblosan pada tanggal 19 Juni 2013.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Madiun memutuskan menunda pilkada setempat dari jadwal semula 25 Mei 2013 karena hanya ada satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat menjelang batas terakhir verifikasi faktual persyaratan.
Pasangan Muhtarom-Iswanto menjadi satu-satunya yang lolos verifikasi setelah pasangan Sukiman-Sugito dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab terganjal keabsahan ijazah.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Golkar, Sukiman dan Sugito, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab legalisasi ijazah SMA Sugito dicabut oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikbudpora) Kota Madiun.
Pencabutan tersebut karena Dikbudpora Kota Madiun tidak menemukan nomor induk atas nama Sugito di dokumen nomor induk yang ada di Dinas Pendidikan kota maupun provinsi.
Atas pencabutan legalisasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun akhirnya menggugat surat keputusan Kepala Dindikbudpora Kota Madiun yang membatalkan legalisasi ijazah Sugito ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(*)