Polres Ngawi Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba
Selasa, 26 Maret 2013 16:12 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Narkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum setempat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Ngawi AKP Didik, Selasa, mengatakan, tersangka adalah MR (25) warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
"Yang bersangkutan adalah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Ngawi yang diduga mengedarkan daun ganja di wilayah setempat," ujar AKP Didik kepada wartawan.
Ia menjelaskan, MR ditangkap polisi di sekitar kawasan Alun-Alun Ngawi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga bungkusan koran berisi daun ganja dengan berat total mencapai 30 gram.
"Barang bukti daun ganja seberat 30 gram tersebut telah kami kirim ke Polda Jatim di Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Didik.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor milik tersangka yang bernomor polisi AE-2068-JS.
"Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut guna mengungkap pihak pemasok narkoba yang dimiliki oleh tersangka," terangnya.
Didik menambahkan, selain diduga mengedarkan narkoba, MR juga diduga sebagai pemakai. Jika yang bersangkutan terbukti mengedarkan sekaligus mengonsumsi narkoba, maka polisi akan menjerat MR dengan pasal berlapis.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)