Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda

Kota Probolinggo (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Jawa Timur menangkap lima orang tersangka yang diduga menjadi mafia dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. 

"Pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Probolinggo Kota selama periode Maret hingga April 2026," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di kabupaten setempat, Selasa.

Menurutnya lima tersangka tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda, namun modus yang digunakan hampir sama yakni membeli BBM subsidi secara berulang dengan kendaraan yang berbeda dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan sejumlah barcode dan kendaraan berbeda, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi," tuturnya.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh kelima tersangka itu sangat merugikan negara dan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus itu, mengingat jumlah BBM yang disita tergolong besar untuk ukuran praktik eceran," katanya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Rico menjelaskan Polres Probolinggo Kota akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak untuk mencegah terjadinya penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah setempat.


 



Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : A Malik Ibrahim

COPYRIGHT © ANTARA 2026