Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa, mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J, SBD, MS, dan GPN, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial HEM masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku menggunakan alat tertentu dan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan,” katanya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan komplotan tersebut merupakan kelompok spesialis yang telah beraksi di sedikitnya 13 TKP di sejumlah daerah.

“Para pelaku menyasar rumah kosong. Dari hasil pemeriksaan, mereka beraksi di Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi, bahkan sampai ke wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada 6 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku di Karawang, Jawa Barat.

“Penangkapan dilakukan di Karawang setelah pengembangan dari hasil penyelidikan di lapangan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, telepon genggam, linggis, emas batangan, jam tangan, serta sejumlah peralatan rumah tangga hasil curian.

AKBP Umar menambahkan para pelaku memiliki modus operandi yang sama, yakni mengincar rumah kosong, melompati pagar, kemudian mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

“Pelaku biasanya beraksi pada siang hingga sore hari setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, lalu mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
 



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026