KPU Tulungagung Sosialisasi Pemilu Legislatif 2014
Minggu, 3 Maret 2013 19:32 WIB
Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung mulai aktif menyosialisasikan teknis kepesertaan partai politik dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014.
"Secara resmi sosialisasi telah kami buka pada Sabtu (2/3) di Bharata Convention Centre, dan akan terus dilakukan elemen masyarakat maupun organisasi massa lainnya," terang Komisioner KPU Tulungagung Nyadin, Minggu.
Dijelaskannya, struktur daerah pemilihan (dapil) maupun jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilu 2014 tidak banyak mengalami perubahan.
Sebagaimana keputusan KPU, Tulungagung yang memiliki 19 kecamatan dan jumlah pemilih sekitar 850-an suara dipecah dalam lima (5) dapil, sementara kuota kursi yang diperebutkan masing-masing calon legislatif tetap 50 kursi.
"Tidak ada perubahan, hanya selisih atau pergeseran perolehan kursi dari salah satu daerah pilihan," imbuhnya.
Dijelaskan, penghitungan kuota kursi di setiap dapil dilakukan berdasar bilangan pembagi pemilihan daerah, yaitu jumlah penduduk Kabupaten Tulungagung dibagi lima dapil.
"Tetapi penghitunganya melalui setiap kecamatan. Setelah itu baru digabungkan menjadi satu pada setiap daerah pilihan," paparnya.
Dengan cara penghitungan itulah kemudian diputuskan adanya pergeseran jumlah kursi antara dua daerah pemilihan, yakni Dapil III dan V.
Pada Pemilu 2009 Dapil III mendapat kuota 10 kursi namun pada pemilu legislatif mendatang hanya dijatah sembilan (9) kursi.
Sebaliknya, Dapil V ditambah satu kursi karena terjadi penambahan penduduk daerah pemilihan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman menyatakan perubahan dapil bisa terjadi dengan mengacu komposisi wilayah dan jumlah penduduk.
Arman juga tidak menutup kemungkinan bahwa struktur dapil tidak berubah namun dengan merotasi kecamatan yang masuk dapil tertentu.
Penentuan jumlah kursi dan penghitungan berdasarkan kecamatan tersebut berdasarkan pada peraturan KPU nomor 5 Tahun 2013 Pasal 22 ayat 2 Pengalokasian Jumlah Kursi dengan jumlah kursi di setiap kecamatan.(*)