Surabaya (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur LPG 3 kilogram (kg) yang melanggar aturan hingga membuat kelangkaan seperti yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

"Pertamina Patra Niaga komitmen pemenuhan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, salah satunya LPG," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi di Surabaya, Jumat.

Pada Rabu (8/4) beredar informasi masyarakat Kabupaten Lumajang masih kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak tiga pekan terakhir.

Menindaklanjuti keluhan ini, Pertamina Patra Niaga pada Kamis (9/4) telah melaksanakan rapat koordinasi bersama dalam Forkopimda yang turut dihadiri Bupati Lumajang.

Ahad mengatakan pada pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait lonjakan konsumsi yang masih terjadi pascaLebaran dikarenakan adanya kegiatan lebaran ketupat dan hajatan.

"Sebagai mitigasi, Pertamina telah melaksanakan penyaluran tambahan pekan lalu sebanyak 18 ribu tabung yang mana jumlah ini mencapai 45 persen dari alokasi normal," ujar Ahad.

Selain itu, pelaksanaan rapat koordinasi ini juga sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas isu konsumsi LPG 3 kg di Kabupaten Lumajang.

Dalam rapat koordinasi disampaikan terkait hasil sidak di lapangan yakni indikasi adanya penimbunan LPG di salah satu pangkalan yang berada di Dusun Kebonsari.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, terdapat lebih kurang seribu tabung kosong di pangkalan tersebut yang menjadi perpanjangan tangan agen untuk menyalurkan ke pangkalan lain dan pengecer sekitar.

Hal itu, kata Ahad, menyebabkan harga beredar LPG 3 kilogram menjadi di atas HET hingga menyebabkan kekurangan pasokan di masyarakat.

Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga melalui agen yang bersangkutan langsung memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan tersebut dan untuk agen terkait diberikan sanksi pemotongan alokasi.

Pertamina telah menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin mengenai penjualan akhir ke konsumen.

Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

"Ini dilaksanakan upaya memastikan stok mencukupi dan LPG digunakan sesuai peruntukannya," kata Ahad.



Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026