Surabaya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfasilitasi izin trayek bagi pemilik angkutan kota (angkot) yang ada di kota setempat supaya bisa terus beroperasi.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo di Kota Surabaya, Senin, mengatakan hari ini pihaknya menemui belasan orang pemilik angkot yang terkena razia kelengkapan surat termasuk izin trayek angkot beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, dasar penertiban yang dimulai dari 1 April lalu sudah sesuai peraturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014, serta Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018.
"Berdasarkan peraturan tersebut angkot harus dilengkapi trayek, kartu pengawasannya, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku KIR yang berlaku," katanya di sela pertemuan dengan pemilik angkot.
Ia menjelaskan, para pemilik angkot tersebut kesulitan melengkapi izin trayek karena koperasi yang ada di induk organisasi mereka tidak berjalan.
"Sehingga para pemilik kendaraan ini kesulitan untuk memperpanjang trayeknya," kata dia.
Ia memberikan pendampingan kepada para pemilik angkot untuk melakukan pengurusan surat-surat izin kendaraan umum tersebut.
Meski demikian, lanjut Trio, Dishub tetap akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang tidak dilengkapi STNK, KIR, dan izin trayek.
“Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban, mereka biar bersemangat melakukan pengurusan semua izin STNK, KIR, dan trayeknya dalam waktu satu minggu. Tapi, operasi penertiban ini kami jalankan,” tuturnya.
Trio mengungkapkan, dari awal penertiban pada awal bulan lalu hingga hari ini, sudah ada 17 unit angkot yang disanksi administratif hingga dilakukan penggembokan.
“Silahkan, bisa (dibuka gemboknya) kalau mereka bisa (mengurus perizinannya) ya. Silahkan,” katanya.
Sementara itu, Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori mengatakan, tujuannya melakukan aksi protes kali ini ingin menyampaikan unek-unek terkait penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kota Surabaya.
Ahmad menyampaikan, para pemilik angkot keberatan karena perpanjangan izin STNK, KIR, dan trayek terkendala administratif koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum di Kota Surabaya.
"Kami meminta untuk membantu dalam hal surat menyurat, agar teman-teman di lapangan bisa beroperasi dengan normal. Karena, sekarang ini memang hampir 90 persen angkot di Surabaya mati semua terkait KIR dan trayeknya,” kata Ahmad.
Pewarta: Indra SetiawanUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026