Nazar Yakin Anas Segera Jadi Tersangka
Kamis, 14 Februari 2013 15:59 WIB
Oleh Imam Budilaksono
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin yakin Anas Urbaningrum akan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang.
"Suruh saja Pak Jokowi sekarang bersih-bersih monas jadi manakala ada orang yang mau digantung kan sudah bersih monasnya," kata Nazar saat memasuki gedung KPK Jakarta, Kamis.
Kedatangan Nazar ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan lembaga anti korupsi itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat dirinci mengenai pernyataannya mengenai Anas, Nazar enggan menanggapinya dan segera memasuki gedung KPK.
Nama Anas Urbaningrum dalam beberapa hari ini menjadi perhatian publik, salah satunya beredarnya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik).
Sebelumnya pada Sabtu (9/2) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. (*)