Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang membuka fasilitas penitipan kendaraan bermotor gratis di mapolres setempat dan di 30 kantor kepolisian sektor (polsek) bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan dibukanya penitipan kendaraan menjadi upaya jajaran kepolisian setempat dalam memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya aksi kriminal selama momen mudik.
"Kami membuka layanan penitipan kendaraan gratis untuk memfasilitasi masyarakat yang mudik. Ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir kendaraannya hilang saat rumah ditinggal," kata Bambang.
Polres Malang menjadwalkan pembukaan layanan penitipan kendaraan pada 12 Maret dan akan berjalan sampai 31 Maret 2026. Fasilitas itu diperuntukkan untuk jenis kendaraan roda empat dan roda dua.
Bambang menjelaskan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan penitipan gratis ini hanya perlu membawa bukti asli dan fotokopi dokumen serta buku kepemilikan kendaraan. Kemudian, fotokopi KTP ke tempat penitipan yang dituju.
Seluruh syarat administrasi ditunjukkan kepada petugas kepolisian yang ada di masing-masing lokasi penitipan.
Nantinya setiap kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area parkir beratap sehingga bisa terlindungi dari cuaca hujan dan panas.
Petugas piket di masing-masing lokasi akan memastikan senantiasa melakukan pemantauan keamanan terhadap kendaraan milik masyarakat.
Oleh karena itu, kepolisian setempat mengimbau kepada para pelaku perjalanan mudik Lebaran 2026 agar memaksimalkan fasilitas yang telah disediakan ini.
"Kami ingin masyarakat benar-benar merasa tenang selama mudik," ucap dia.
Institusi kepolisian di wilayah setempat berharap langkah yang diambil ini mampu menciptakan situasi kondusif wilayah selama berjalanannya perayaan Hari Raya Idul Fitri dan tradisi mudik pada 2026.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026