Dinas Koperasi Bojonegoro Mulai Sosialisasikan UU Koperasi
Selasa, 5 Februari 2013 14:24 WIB
Bojonegoro - Jajaran Dinas Koperasi dan UKM Bojonegoro, Jatim, mulai mensosialisasikan UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang mengikat semua koperasi harus menyesuaikan dengan UU itu, dalam waktu tiga tahun.
"Tapi baru sebagian kecil dari 1.051 koperasi yang ada di wilayah kami yang memperoleh sosialisasi UU koperasi yang baru ini," kata Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Bojonegoro, Harimuji, Selasa.
Sebab, lanjut dia dalam dengar pendapat dengan Komisi B DPRD, pelaksanaan sosialisasi dilakukan bersamaan dengan rapat anggota tahunan (RAT) koperasi.
"Sosialisasi UU koperasi, akan kami lakukan bersamaan dengan RAT yang digelar koperasi, sejak Januari lalu hingga RAT koperasi lainnya terakhir Juni," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, sosialisasi UU koperasi itu, juga akan dilakukan dengan mengundang jajaran pengurus koperasi secara bertahap.
"Prinsipnya, semua lembaga yang bernama koperasi dalam waktu tiga tahun harus menyesuaikan dengan UU koperasi yang baru ini," terangnya.
Ia menjelaskan, UU koperasi yang baru itu, menentukan klasifikasi koperasi hanya terbagi menjadi empat bidang yaitu simpan pinjam, produsen, Konsumen dan jasa.
Untuk koperasi simpan pinjam, menurut dia, orang yang meminjam kepada koperasi yang bersangkutan, setelah tiga bulan wajib dijadikan sebagai anggota koperasi, dengan ketentuan membayar simpanan pokok, juga wajib mendapatkan sertifikat modal koperasi (SMK).
"UU koperasi yang baru ini, juga akan dilengkapi dengan lembaga pengawas yang langsung bertangung jawab kepada menteri," terangnya. (*)