Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menetapkan jam kerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi 32,5 dari 40 jam dalam sepekan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto di Madiun, Rabu, mengatakan penyesuaian jam kerja selama masa puasa tersebut merupakan tindak lanjut dari SE pemerintah provinsi. Jika pada hari biasa ASN bekerja selama 40 jam per pekan, selama Ramadhan durasinya menjadi 32,5 jam per pekan.
"Ada penyesuaian jam kerja sesuai SE dari provinsi. Yang jelas tetap memenuhi syarat jam kerja minimal 32,5 jam per pekan," ujar Soeko.
Karena jam kerja ASN berubah selama puasa, katanya, jam pelayanan juga ada penyesuaian. Pada Senin–Kamis, pegawai masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan Jumat, ASN melayani mulai pukul 07.00 WIB–11.30 WIB.
"Khusus Senin-Kamis ada jam istirahat untuk salat dzuhur pukul 12.00–12.30," kata Soeko.
Kendati terdapat pengurangan durasi kerja, Sekda memastikan hal tersebut tidak mengurangi produktivitas ASN di lingkungan Pemkot Madiun.
Pihaknya meminta seluruh perangkat daerah untuk tetap menjaga ritme kerja dan memastikan target kinerja tetap tercapai sesuai rencana, meskipun puasa sedang berlangsung.
Meski terdapat penyesuaian jam kerja, ia menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas.
"Saya berharap seluruh ASN mematuhi ketentuan yang ada. Puasa tidak mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026