Surabaya (ANTARA) - Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung peningkatan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

LaNyalla mengatakan DIM tersebut disusun atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diajukan DPD RI sebagai upaya meningkatkan pelindungan dan pemberdayaan petani.

"Langkah ini penting agar para petani mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dukungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” kata LaNyalla di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Kunjungan kerja Komite II yang dipimpin oleh Ketua Komite II Badikenita Br. Sitepu ini diterima oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono di ruang rapat Binaloka Adhikara, Surabaya.

Selain Ketua Komite II, hadir pula Wakil Ketua Komite II La Ode Umar Bonte serta Anggota Komite II yakni Yulianus Henock Sumual, Matias Heluka, Abdul Hamid, Syarif Melvin dan Abdullah Manaray.

Kemudian juga Anggota Komite II Sularso, Darmansyah Husein,  Febriyanthi Hongkiriwang, Hilmy Muhammad, Nono Sampono, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Andiara Aprilia Hikmat, dan Habib Hamid Abdullah.

Perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pertanian, serta Serikat Petani Indonesia juga turut hadir.

LaNyalla menegaskan revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan memperkuat hak-hak petani, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperluas program pemberdayaan petani di seluruh Indonesia.

Penyusunan DIM ini, kata dia, diharapkan menjadi dasar penguatan regulasi sehingga kebijakan terkait pertanian dapat lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan petani.



Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026