Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
"Berdasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan hal itu menanggapi kasus pelecehan terhadap murid-murid SD negeri yang diduga dilakukan seorang oknum guru di Tangerang Selatan.
Ia mengatakan para korban anak telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
KemenPPPA akan terus memantau proses pendampingan yang diberikan oleh UPTD PPA melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dan terbuka untuk layanan rujukan yang diperlukan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat para orang tua untuk melaporkan kasus ini ke polisi serta langkah sigap kepolisian maupun UPTD PPA serta kepala sekolah mendampingi para orang tua siswa yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah," kata Ciput Eka Purwianti.
Seorang oknum guru SD negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap siswa-siswanya.
Pelecehan diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Terduga pelaku adalah wali kelas dan korbannya diduga berjumlah 13 murid laki-laki kelas 4 SD.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026