Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, segera melakukan proses sertifikasi lahan "resettlemen" (relokasi) di Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng yang ditempati 145 kepala keluarga korban penggusuran proyek Waduk Kedungbrubus sejak April 2006. Bupati Madiun Muhtarom, Selasa, mengatakan, proses sertifikasi tersebut segera dilakukan, karena pihak Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat izin pelepasan tanah Perhutani yang ikut terdampak. "Kami sudah mendapatkan izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Izin pelepasan itu untuk 145 KK warga Dusun Kedungbrubus Baru, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng," ujar Bupati. Menurut dia, langkah selanjutnya setelah mendapat izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan tersebut adalah segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasioal. "Dalam waktu tidak lama lagi proses sertifikasi tanah sebagai bukti hak milik warga akan segera diterbitkan, sedangkan biayanya 100 persen akan ditanggung oleh Pemkab Madiun," kata dia. Pihaknya mengakui sertifikasi lahan relokasi seluas 40,15 hektare yang ditempati 145 kepala keluarga (KK) warga Kedungbrubus Baru, Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, sejak April 2006 lalu, cukup lama. Hal tersebut karena pengganti lahan Perhutani yang dipakai untuk megaproyek Waduk Kedungbrubus belum selesai. Dari 156 hektare lahan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan yang dipakai untuk pembangunan waduk, Pemerintah Kabupaten Madiun baru mengganti sekitar 95 hektare lahan pengganti yang didapatkan di daerah Pacitan dan sebagian di Kecamatan Dagangan, Kare, dan Gemarang. Namun, kini telah selesai dengan keluarnya izin pelepasan tanah Perhutani. Megaproyek Waduk Kedungbrubus dibangun dengan anggaran senilai Rp45 miliar dari dana APBD 2003-2008 serta dan APBN. Meski sejumlah KK telah pindah ke lahan baru dan waduk telah diresmikan, namun hingga kini warga yang terdampak belum menerima sertifikat tanah relokasi yang ditempatinya. Tiga tahun sejak kepindahan pada tahun 2006, warga hanya diberi Surat Keterangan (SK) dari Badan Pertanahan Nasional dengan nomor seri 500.352.0-1415. Sebelumnya, perwakilan dari warga yang terdampak tersebut sudah berulang kali menagih sertifikat tanah yang menjadi haknya ke pemerintah daerah. Namun Pemkab Madiun belum dapat memberikan karena masih terganjal proses tukar guling lahan milik Perhutani. (*)
Pemkab Madiun Segera Sertifikasi Lahan Relokasi Kedungbrubus
Selasa, 25 Desember 2012 19:53 WIB