Trenggalek - Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan kesempatan terhadap sejumlah kontraktor yang mengerjakan insfrastruktur pemerintah untuk menyelesaikan sisa proyek hingga akhir masa anggaran. "Ini tidak sama dengan pemberian waktu tambahan, karena mereka (kontraktor) akan tetap dikenai denda sesuai dengan ketentuan, karena sudah terlambat dari batas waktu penyelesaian pekerjaan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pengairan Kabupaten Trenggalek, Yanu Rianto, Selasa. Ia menjelaskan, pemberian kesempatan tersebut dilakukan karena pekerjaan yang dilaksanakan masing-masing kontraktor telah lebih dari 80 persen, selain itu juga untuk mencegah terbengkelainya proyek sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Daripada kita putus kontrak namun proyek tidak selesai, lebih baik kami berikan kesempatan tersebut, apalagi sisa masa anggaran juga masih ada," ujarnya. Lebih lanjut Yanu menambahkan, pemberian kesempatan terhadap kontraktor tersebut tidak menyalahi peraturan yang ada karena mekanisme denda masih tetap diberlakukan. Namun apabila hingga akhir tahun anggaran rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap tidak mampu menyelesaikan maka Dinas Binamarna dan Pengairan akan memberikan sanksi lain, termasuk "blacklist" dan tidak boleh mengikuti kegiatan lelang hingga batas waktu tertentu. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bimarga dan Pengairan Kabupaaten Trenggalek, Yoso Mihardi mengatakan, dari 149 paket proyek senilai Rp52,5 miliar yang ada di dinasnya, hanya ada satu pekerjaan berskala besar yang dipastikan tidak selesai dan akan dilakukan pemutusan kontrak. "Proyek itu kemungkinan besar adalah pembangunan Jembatan Bungur di Kecamatan Watulimo, karena sampai saat ini volume pekerjaannya masih berkisar 50 persen, sehingga sangat tidak mungkin bisa selesai dalam waktu beberapa hari ke depan," ujarnya. (*)
Binamarga Trenggalek Beri Toleransi Kontraktor Selesaikan Proyek
Selasa, 25 Desember 2012 19:25 WIB