Polres Pamekasan Sanksi Oknum Polisi Selingkuh
Jumat, 21 Desember 2012 16:20 WIB
Pamekasan - Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman menyatakan pasti akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum anggota polisi yang berselingkuh, terlebih dengan istri orang lain yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman, Jumat mengatakan oknum polisi yang diketahui berselingkuh dengan istri orang lain itu berinisial "AS" dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan di internal Polres Pamekasan.
"Sanksi bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum adalah sangat tegas. Kami tidak main-main dengan masalah ini," kata Nanang Chadarusman.
Oknum anggota Polsek Tlanakan berinisial AS itu diketahui selingkuh dengan istri orang lain saat digerebek warga beberapa waktu lalu.
Ia berselingkuh dengan perempuan berinisial DA (35), warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat.
DA sendiri merupakan istri sah dari seorang sopir minibus jurusan Pamekasan-Kamal berinisial RS (50).
Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman juga menyayangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anak buahnya.(*)