Surabaya (ANTARA) - Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Bambang S Hidayat menyatakan cakupan penjaminan di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tercatat sebanyak 75,02 juta dari total rekening bank umum atau 99,95 persen dan 2,46 juta dari rekening BPR/S atau 99,97 persen.
“LPS terus mendorong efektivitas penanganan bank dan persiapan program penjaminan polis asuransi,” katanya, di Surabaya, Kamis.
Secara nasional, cakupan penjaminan simpanan LPS secara nasional tetap di atas 90 persen dari total rekening perbankan nasional per September 2025 yaitu masing-masing mencapai 662 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen.
Sementara itu, Bambang mengatakan terdapat satu BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilikuidasi oleh LPS di Provinsi Jatim pada tahun ini.
Untuk seluruh nasional sepanjang 2024-2025, terdapat 26 BPR/S yang masuk dalam penanganan LPS dengan rincian 23 BPR/S dilikuidasi, satu BPR diselamatkan melalui skema bail-in, dan dua BPR/S dalam proses penanganan.
Hal itu dilakukan, kata Bambang, lantaran LPS berupaya mengawal pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan agar berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung Stabilitas Sistem Keuangan.
LPS pun turut berperan aktif dalam memperluas basis masyarakat menabung karena jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan mencapai sekitar 51 juta orang atau 19,9 persen dari populasi penduduk usia 5-74 tahun.
