Gresik - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, bersama jajaran pemkab dan muspida Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mendeklarasikan "Gresik Bebas Korupsi" di Ruang Mandala Bakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Jumat.
Sambari mengatakan, deklarasi dilakukan untuk memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember, dan mendisiplinkan tugas jajaran pemkab agar bebas dari korupsi.
"Dalam pelaksanaan deklarasi ini, kami tidak ingin hanya sekedar seremonial, namun harus ada kelanjutan serius dari semua pihak untuk mengimplementasikan dalam tugas sehari-hari," katanya.
Sambari meminta agar semua pihak untuk berhati-hati, dan jangan membuat kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja, sebab jika terbukti melanggar akan tetap diproses sesuai hukum.
"Intinya semua perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat penderitaan rakyat, itu dikategorikan korupsi. Oleh karena itu mari kita jadikan Gresik sebagai kabupaten bebas korupsi sesuai deklarasi," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Bambang Utoyo, yang hadir dalam acara deklarasi mengatakan, syarat awal untuk menghindari perbuatan korupsi adalah disiplin.
Bambang mengatakan, perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi adalah tindakan yang merugikan keuangan negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pungutan liar dan gratifikasi.
"Untuk membudayakan gerakan anti korupsi, setiap PNS golongan 3 keatas agar menyerahkan laporan harta kekayaan, sebab ini sesuai dengan PP PNS, yang mengatakan jika pejabat yang mendapat gaji Rp30 juta/tahun wajib membuat LHKPN," katanya.
Sementara dalam kegiatan deklarasi itu, juga diikuti beberapa pemangku kepentingan di Kabupaten Gresik, di antaranya Adpel Gresik, PT Pelindo Gresik, BUMN, BUMD, Kalangan Perbankan serta beberapa perwakilan dari perusahaan pelayaran di Gresik.(*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.