Bojonegoro - Jajaran Komisi A dan B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, mendukung penghapusan BP migas sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbangan keberadaannya sama sekali tidak membawa pengaruh positif bagi daerah penghasil minyak. "BP Migas ada atau tidak, sama sekali tidak ada pengaruhnya bagi daerah penghasil migas Bojonegoro," kata Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Budi Irawanto, Rabu. Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Agus Susanto Rismanto yang menyatakan keberadaan BP Migas yang seharusnya bisa menjadi wasit justru sering tampil sebagai pemain. "Saya kira dihapus atau tetap ada, daerah tidak terkena dampaknya, sebab keberadaan BP Migas itu merupakan kebijakasan Pemerintah Pusat," kata Wakil Komisi A DPRD Sigit Kusharjanto, menegaskan. Di daerahnya, lanjut Wawan, begitu panggilan Budi Irawanto, BP Migas tidak pernah transparan dalam mengelola proyek migas Blok Cepu, bahkan cenderung merugikan daerah, di antaranya mengenai besarnya produksi minyak Blok Cepu dan sumur minyak lapangan Sukowati. "Kami selam ini tidak pernah tahu produksi migas yang dihasilkan Bojonegoro, kecuali hanya menerima dalam bentuk laporan secara periodik," kata Agus, mengungkapkan. Meski demikian, menurut Agus, keberadaan BP Migas juga bisa menjadi peredam munculnya gejolak sosial di masyarakat atas keberadaan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayahnya. "Ya hanya sebatas sebagai pemadam kebakaran dalam manyelesaikan munculnya gejolak sosial," ujar Agus, dengan nada meyakinkan. Mengenai perolehan dana bagi hasil migas bagi daerah penghasil, menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo tidak akan mengalami perubahan tanpa keberadaan BP Migas. "Perolehan dana bagi hasil migas bagi daerah penghasil tidak ada perubahan," katanya, menjelaskan. Dalam putusannya No 36/PUU-X/2012 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, lembaga itu menyatakan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. "Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah cq Kementerian terkait, sampai ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut," kata Mahfud saat membacakan putusan pengujian UU Migas. (*).

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012